• Kamis, 25 April 2024

Bandar Sabu di Pringsewu Diringkus Polisi, Pelaku: Barang dari Bandar Lampung

Selasa, 30 Maret 2021 - 14.27 WIB
149

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - BW alias Wiwid (38) wiraswasta warga Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu dibekuk tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, di Pasar Ambarawa pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan pelaku yang diduga bandar itu berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Satnarkoba terkait peredaran sabu di wilayah Pringsewu.

"Pelaku diringkus saat diduga akan melakukan transaksi," ujar Khairul, Selasa (30/3/2021) siang.

Pada saat penangkapan, pelaku hanya seorang diri dan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Pelaku juga tidak mengakui bahwa dirinya berperan sebagai bandar sabu.

"Pelaku langsung dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan," terangnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan Pamong setempat, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi sabu 5.13 gram yang disimpan dalam dompet kecil dan disembunyikan di bawah pohon di belakang rumah.

"Ketika barang bukti ditemukan, pelaku pun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Narkotika tersebut akan dipasarkan di wilayah Pringsewu," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan bisnis jual beli sabu sudah sejak awal tahun 2021. Sabu didapatnya dari warga Bandar Lampung dan dipasarkan di wilayah Pringsewu.

"Pembelian sabu sebanyak setengah kantong seharga Rp4,5 juta, bisa dihabiskan pelaku kurang lebih satu Minggu. Pelaku mendapatkan keuntungan rata rata Rp1,5 juta," jelas Khairul.

Pelaku juga mengaku melakukan bisnis haram tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Pringsewu, dan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG