• Rabu, 14 Mei 2025

Polres Lamsel Buka Pelayanan 'si Gajah', Layani Perpanjangan SIM Hingga Pengaduan Keliling

Senin, 29 Maret 2021 - 09.48 WIB
133

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat, Polres Lampung Selatan (Lamsel) kini membuka pelayanan Si Gajah (Polisi Bergerak Menjangkau dan Memudahkan Masyarakat) Lamsel. 

Pelayanan yang nantinya akan bergerak ke Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lamsel tersebut meliputi, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sidik jari, Samsat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Pelayanan Pengaduan Maayarakat.

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, dibentuknya Si Gajah Lamsel mengingat wilayah Lamsel yang luas, sehingga masyarakat di daerah tertetu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendatangi Polres Lamsel.

"Oleh karena itu kami berfikir bagaimana caranya mendekatkan pelayanan Polres Lamsel kepada masyarakat," kata Kapolres saat meresmikan pelayanan Si Gajah Lamsel di Kecamatan Jati Agung, Senin (29/03/2021).

Kapolres melanjutkan, pelayanan pengaduan masyarakat merupakan pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pengaduan terhadap personel polisi yang bertindak arogan atau tidak sesuai aturan.

"Hampir semua pelayanan Polri ada, akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat," jelas Kapolres.

Dia berharap, supaya pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh seluruh masyarakat Lamsel yang bertempat tinggal jauh dari Mapolres Lamsel.

"Kegiatan ini  berjalan dari satu desa ke desa lain, pelayanan ini untuk kepuasan masyarakat," tutupnya. (*)

Editor :