• Jumat, 19 April 2024

Jurnalis Tempo Surabaya jadi Korban Kekerasan, Begini Kronologinya

Senin, 29 Maret 2021 - 12.43 WIB
105

Foto: Ist.

Kupastuntas.co -  Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat.

Berikut kronologi peristiwa tersebut:

Pada Sabtu, (27/3/2021) Sekitar pukul 18.25 WIB korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Nurhadi mendatangi gedung untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani.

Sekitar Pukul 18.40, korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Korban yang masih berada di dalam gedung didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Nurhadi yang akan keluar dari gedung dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara Sekitar pukul 20.00 WIB.

Sekitar pukul 20.10 WIB keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji.

Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

Kemudian Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI.Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, Sekitar 20.45 WIB korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Belum sampai ke Polres korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. 

Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.  

Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. 

Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. 

Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil. Sekitar 22.25 WIB setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. 

Di hotel tersebut korban kembali diintrogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Pada Minggu, (28/3/2021) Sekitar Pukul 01.10 WIB Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah pukul 02.00 WIB. (*)



Editor :