Gerebek Rumah di Metro Selatan, Polisi Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

Tersangka BS berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengerebek sebuah rumah di Kelurahan. Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Dari penggrebekan yang dilakukan Senin,(22/3/2021) 01.50 WIB tersebut polisi mengamankan seorang berinisial BS (30).
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, penggrebekan dikediaman BS tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap atau bong dan 2 plastik klip bening ukuran kecil, yang didalamnya berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai," ucap Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (29/3/2021).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka BS tidak melakukan perlawanan. Kini dirinya berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : MOBIL PICK UP HANGUS TERBAKAR DI JALAN TOL LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wujudkan Ekonomi Mandiri, Pemkot Metro Rancang Budidaya Lele Serentak di 22 Kelurahan
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Warga Serbu Pasar Murah di Pasar Cendrawasih Metro
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Inspektorat Bantah Dua Tersangka Narkoba yang Viral Adalah ASN Pemkot Metro
Senin, 11 Agustus 2025