Gerebek Rumah di Metro Selatan, Polisi Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengerebek sebuah rumah di Kelurahan. Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Dari penggrebekan yang dilakukan Senin,(22/3/2021) 01.50 WIB tersebut polisi mengamankan seorang berinisial BS (30).
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, penggrebekan dikediaman BS tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap atau bong dan 2 plastik klip bening ukuran kecil, yang didalamnya berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai," ucap Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (29/3/2021).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka BS tidak melakukan perlawanan. Kini dirinya berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : MOBIL PICK UP HANGUS TERBAKAR DI JALAN TOL LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025