• Senin, 15 September 2025

Besok, Gubernur Arinal Lantik Bambang Sumbogo Sebagai Pj Bupati Pesibar

Senin, 29 Maret 2021 - 14.37 WIB
146

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qhodratul Ihwan saat dimintai keterangan, Senin (29/3/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung dijadwalkan akan melantik Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sebagai Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Pesisir Barat pada esok hari, Selasa (30/3/2021).

"Insyaallah besok kita laksanakan pelantikan, yang melantik Gubernur Lampung di balai Keratun pukul 09.00 WIB," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qhodratul Ihwan saat dimintai keterangan, Senin (29/3/2021).

Ia melanjutkan, pelantikan Pj Bupati Pesisir Barat tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) demi memastikan jalan nya roda pemerintahan hingga pelantikan Bupati definitif.

"Masa jabatan paling lama satu tahun atau paling tidak sampai ditetapkannya Bupati defenitif yang terpilih. Bupati defenitif kan sudah selesai sengketa. Pemerintah pusat merencanakan akan melantik secara serentak pada akhir April. Maka saat itu lah berakhir masa jabatannya,"bebernya.

Qhodratul melanjutkan, demi berjalan nya penerapan protokol kesehatan maka undangan yang akan menghadiri acara pelantikan tersebut dibatasi hanya berjumlah 20 hingga 25 orang. 

"Yang di undang dari Pesisir Barat adalah Plh Bupati, ketua DPRD, Kejari, Dandim dan Kapolres. Sangat terbatas mungkin hanya sekitar 20 sampai 25 orang dan kita juga menyiapkan live streaming di channel YouTube pemerintah Provinsi," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan jika dirinya akan memanfaatkan masa jabatan yang singkat tersebut dengan sebaik mungkin.

"Meskipun menjabat di waktu yang singkat di sana (Pesisir Barat) namun bisa memanfaatkan semaksimal mungkin. Intinya saya siap," ungkapnya.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Bupati Pesisir Barat dirinya akan mengikuti arahan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Mendagri. 

"Seperti memastikan jalannya roda pemerintahan, menjaga ketertiban dan keamanan, kalau dimungkinkan membahas perda yang diperlukan atas izin Mendagri, kalau ada jabatan kosong dan mutasi tapi kalau secara singkat saya konsentrasi ke pemerintahan, serta mengendalikan Covid-19," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : SAH ! HARGA SINGKONG LAMPUNG MINIMAL Rp900 PER KILOGRAM


Editor :