Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkoba di tiga lokasi dan waktu berbeda pada Sabtu (27/3/2021).
Kasatres Narkoba, Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK, MH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi mengatakan, ketiga terduga tersebut masing-masing inisial AB (23) warga Jalan Penitis Gang Merpati Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Tersangka AB ditangkap pukul 12.30 WIB di daerah lampu merah Kebun Lima, Jalan Sukarno Hatta, dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 mg, satu plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 dan satu unit handphone merk Vivo warna merah muda.
"Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali diringkus MH (24) warga Dusun 4 Batu Nyerundung, Desa Kistang Kecamatan Abung Barat," kata Iptu Aris, Minggu (28/3/2021).
Tersangka MH diamankan pukul 12.35 WIB di Jalan Sutan Demak Kuaso, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi Selatan, dengan barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, satu bundel nota transaksi ATM Bank BCA, satu buah ATM BCA dan satu buah kotak Handphone merk Oppo A3s.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Abung Timur, Kelurahan Kotabumi Tengah diamankan satu orang terduga inisial KA (33) warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam Kotabumi Selatan, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi satu paket diduga sabu bruto 0,40 gr
"Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan tengah dilakukan proses pemeriksaan," terangnya.
Terhadap AB dan MH dapat dijerat melaggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan terduga JA dikenakan melanggar pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU CURANMOR LINTAS PROVINSI GAGAL MENIKAH KARENA DITEMBAK POLISI!
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024