• Sabtu, 21 September 2024

Kelabui Polisi Simpan Sabu Dalam Handphone, Warga Lamteng Ditangkap di Metro

Minggu, 28 Maret 2021 - 08.23 WIB
322

Tersangka RNF berikut barang bukti sabu siap edar yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitulah pribahasa yang pantas disematkan pada RNF alias Pambela (31), seorang terduga pengedar narkoba kelas receh alias paket hemat (Pahe), yang menjajakan barang haram (sabu) di Kota Metro akhirnya ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH mengungkapkan, penangkapan tersangka yang berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam telepon genggam miliknya tersebut berhasil dibekuk atas laporan warga.

"Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa di Margorejo, Metro Selatan, ada sekelompok orang yang sedang duduk di gubuk tengah sawah dan membunyikan musik keras, menggunakan speaker orgen tunggal itu. Sehingga masyarakat sekitar situ resah karena sudah larut malam," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (28/3/2021).

"Adanya informasi itu kami datang kesana, dan saat kami datangi mereka tidak ada yang mematikan musik, masih tetap santai-santai sambil minum tuak," timpalnya.

Saat dilakukan interogasi, RNF beserta sejumlah orang dalam gubuk itu mengaku hanya mencari hiburan sambil menunggu sawah.

Sementara saat dilakukan penggeledahan Polisi mendapati dua paket sabu siap edar dari handphone milik RNF.

"Tersangka ini kurang senang saat kami datangi, lalu kita periksa. Setelah kita periksa semua, kami menemukan HP mati. Kami cek, dan kami temukan sabu yang disimpan di dalam HP. Jadi sabu itu disimpan di dalam tempat baterai HP, saat kami minta tersangka untuk membuka HP nya, ternyata sudah tidak ada baterai nya, yang ada narkotika," ungkap Kasat.

Kepada Polisi, RNF yang merupakan warga bedeng 7A Kampung Depokrejo, KecMTN Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku menjual paket hemat sabu kepada pelanggannya di Metro. Meski begitu, menurut keterangan Polisi tersangka enggan buka mulut soal jaringan pendistribusiannya.

"Kalau menurut pengakuan tersangka dia beli di daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Tapi dia tidak buka mulut, tersangka ini terkesan memutus jaringan darimana dia membeli itu. Namun, kami hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait kemana dia beli sabu itu," beber IPTU Suheri.

Pria yang digerebek Polisi di area persawahan Jl. Kapten Tendean, 25 Polos, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan pada Senin (22/3/2021) sekira Jam 01.20 WIB tersebut mengaku usai membeli sabu seharga Rp600 ribu dan dipecah menjadi 10 paket hemat dan dijual kembali seharga Rp200 ribu per pahenya.

"Masih kita dalami. Karena jaringan peredaran narkoba oleh tersangka ini diputus ke atasnya. Jadi dari pengakuannya dia saat bertransaksi tanpa kenal penjual dan pembeli, hanya berkomunikasi dan diberi tahu ciri-ciri saja kemudian langsung transaksi kemudian pergi," jelas Kasat Narkoba.

Polisi juga berharap masyarakat Kota Metro dapat melaporkan setiap perilaku mencurigakan yang dilakukan oleh warga, khususnya bagi warga yang terlihat mengkonsumsi minuman keras serta menyetel musik ditengah malam.

"Karena mayoritas penyalahguna itu bermodus sambil minum tuak, nah jika warga melihat ada prilaku seperti itu, minum-minum tuak dan menghidupkan musik di tempat yang tidak lazim mohon hubungi petugas kepolisian," tandasnya.

Kini RNF alias Pambela diamankan Polisi berikut barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 0,42 Gram dan dua plastik klip bening kecil kosong, serta satu unit telpon genggam yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Pengedar kelas receh itu terancam meringkuk dijeruji besi. Ia dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)