• Rabu, 24 April 2024

Tipu Rekan Bisnis Rp 22 juta, Warga Wonodadi Pringsewu Diringkus Usai Kabur ke Sulawesi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 13.02 WIB
188

Pelaku saat diamankan di Polsek Gadingrejo. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus warga pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berinisial J (40) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli rongsok senilai Rp22 juta.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu AY Tobing mengungkapkan, pelaku merupakan tindak-lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga pekon Gadingrejo kepada pihak kepolisian pada 04 Desember 2020 lalu.

"Penipuan dan penggelapan terjadi pada tanggal 1 November 2020, namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020," kata Iptu AY Tobing.

Setelah laporan diterima dan ditindak-lanjuti, ternyata ada hambatan karena posisi pelaku sudah melarikan diri ke Sulawesi.

Iptu AY Tobing menjelaskan, modus pelaku dengan menjual barang bekas (rongsok) yang berasal dari PT Indomarco kepada korban. 

Setelah korban sepakat dan mengirimkan uang senilai Rp22 juta ke rekening pelaku, ternyata pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban.

"Namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian, ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan melarikan diri ke Sulawesi,” jelas Kapolsek.

Kemudian pada tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku J pulang kampung dan berada di rumahnya.

"Pukul 14.00 WIB, Tim tekab 308 Unit reskrim Polsek Gadingrejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu AY Tobing pada Sabtu (27/3/2021).

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Gadingrejo. Untuk proses hukum pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SEGEL KANTOR PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI