• Senin, 25 November 2024

TAJUK - Tersangka Baru Benih Jagung

Jumat, 26 Maret 2021 - 08.30 WIB
125

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Proses pengadaan barang maupun jasa di lingkup pemerintahan memang bisaa dibilang rawan akan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Apa lagi jika pengadaan nilainya cukup besar.

Pengadaan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2017 menuai masalah sejak tahun lalu.

Aroma dugaan korupsi mulai tercium pada pengadaan benih jagung dengan alokasi anggaran sekitar Rp140 miliar tersebut. Sehingga membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah untuk menulusuri kebenaran dugaan itu.

Kasus ini bermula dari adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia melalui Kementerian Pertanian pada tahun 2017. Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota mengajukan proposal bantuan benih jagung kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal).

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI  yang menjadi rekanan tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI. Dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri dengan membeli dari pasar bebas, sehingga kualitas benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sertifikat kadaluarsa/sertifikat tumpang tindih.

Dalam LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu, terdapat temuan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI. Karena benih melebihi batas masa edar/ kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar.

Hingga akhirnya Kamis, 25 Maret 2021 Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya itu yakni dua seorang aparatur sipil negara (ASN) (EY dan HRR) dan seorang rekanan (IMA).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah seharunya memberikan sanksi disiplin ASN terhadap kedua ASN yang terlibat tersebut. Pemprov harus bertindak tegas agar tak ada lagi kejadian seperti ini.

Karena benih jagung yang seharunya dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik tidak bisa  terlaksana karena kualitas benih jagung yang buruk. Dari itu adanya potensi kerugian negara.

Kejati Lampung juga diharapkan bisa menelusuri lebih dalam dugaan korupsi terkait pengadaan benih jagung ini sampai kasusnya menjadi terang benderang. (*)

Video KUPAS TV : KEGIATAN RESES DPR RI HANYA SEREMONI, TAPI TELAN ANGGARAN HINGGA RATUSAN MILIAR! (BAGIAN 3)