• Minggu, 13 Juli 2025

Pasca Diresmikan, 28 Pelanggar Tilang Elektronik di Bandar Lampung Dikirimi Surat Konfirmasi

Jumat, 26 Maret 2021 - 18.48 WIB
276

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca diresmikannya Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Bandar Lampung sejak Selasa (23/03/2021), sebanyak 28 pengendara melanggar lalulintas dan dicatat oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung, dan dikirimi surat konfirmasi.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, sampai saat ini kendaraan roda dua mendomisinasi terjadinya pelanggaran.

"Pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Ada juga pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan," kata Rafly, saat diwawancarai, Jumat (26/3/2021). 

AKP Rafly juga menjelaskan bahwa nanti bagi 28 pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi. Namun, sementara ini konfirmasi ini baru sebatas sosialisasi kepada pengendara motor. 

Ia juga mengatakan, para pelanggar untuk sementara ini belum akan dikenakan sanksi persidangan sampai ETLE tahap kedua diluncurkan. 

"Launching kedua ini yang kemungkinan akan diikuti sekitar 30 Polda se-Indonesia,” tambah Rafly. 

Pelanggaran yang terekam oleh program ETLE diantaranya menggunakan ponsel saat menggunakan kendaraan bermotor, tidak menggunakan helm, melampaui kecepatan yang ditentukan dan sabuk pengaman. 

Disinggung mengenai pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara yang dilakukan oleh Ojek Online, menurut Rafli, saat sosialisasi pihaknya sudah menyampaikan kerkait ETLE bagi para Ojek Online di Bandar Lampung. 

"Karena menggunakan handphone itu bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Jadi mungkin ada alternatif lain, seperti menggunakan headset," jelasnya

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara ini akan tetap tercatat pada sistem ETLE. AKP Rafly juga mengimbau agar para Ojek Online tetap menjaga keselamatan serta keamanan dalam berkendara. (*)