• Senin, 25 November 2024

TAJUK - Petani Singkong Lega

Kamis, 25 Maret 2021 - 08.47 WIB
208

Foto: Ist.

Kupastuntas.co - Petani singkong di Provinsi Lampung bisa sedikit lega, dengan adanya penetapan harga ubi kayu oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Mulai saat ini, perusahaan harus membeli singkong petani minimal Rp900 per kilogram, dengan potongan kadar air atau rafaksi maksimal 15 persen.

Memang mungkin harga itu belum sesuai dengan harapan petani, yang minta singkong dihargai sebesar Rp1.000 per kilogram. Namun paling tidak itu menjadi regulasi baru, untuk mencegah perusahaan agar tidak semaunya dalam mematok harga singkong milik petani. Harga Rp900 per kilogram bukan harga mati, karena jika perekonomian nasional maupun internasional membaik maka harga singkong diharapkan akan membaik pula.

Ternyata, pengusaha-pengusaha besar tapioka di Provinsi Lampung hanya bisa tunduk, setelah dipanggil oleh Gubernur Lampung. Sebelumnya, pengusaha-pengusaha itu tidak bersedia hadir, saat diundang ke kantor DPRD Provinsi Lampung. Namun yang terpenting, pengusaha sudah bersedia untuk menetapkan harga minimal singkong yang selama ini terkesan ada permainan.

Kebijakan baru ini setidaknya bisa menjaga pamor Provinsi Lampung sebagai daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia. Sangat disesalkan, jika daerah penghasil singkong nomor satu nasional, namun petaninya terus menjerit akibat harga singkong yang rendah.

Penetapan harga singkong ini diharapkan bisa sedikit memperbaiki kehidupan petani, yang selama ini terpuruk. Sangat menyedihkan, jika hanya pengusaha yang menikmati keuntungan berlimpah, sementara petaninya hidup serba kekurangan. 

Patut diapresiasi pula langkah Pemprov Lampung yang kedepannya akan melakukan penyuluhan secara intensif kepada para petani, guna meningkatkan produksi dan kualitas singkong yang dipanen. Bahkan, akan membantu petani singkong agar bisa mengakses permodalan melalui kredit usaha rakyat (KUR).

Program-program ini diharapkan bukan hanya sebatas kebijakan saja, tapi benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan. Sehingga petani bisa benar-benar terbantu, serta bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. Petani pun kini tahu bahwa singkong yang berkualitas hanya bisa dipanen pada usia 9-10 bulan. Karena kadar acinya sudah sesuai yang diharapkan.

Langkah maju lainnya, Arinal meminta pengusaha tapioka untuk menggunakan alat timbang kadar pati secara digital, sehingga ada keterbukaan dalam penentuan kadar pati. Sehingga tidak ada alasan petani menyalahkan pengusaha. Dan pengusaha juga terbuka dengan petani.

Penetapan minimal harga singkong ini, harus benar-benar diterapkan oleh pengusaha tapioka yang ada di Provinsi Lampung. Pemda harus melakukan pengawasan secara terus menerus, agar tidak ada lagi perusahaan yang nakal atau coba-coba memainkan harga lagi. Jika sampai itu terjadi, Pemda harus memberikan tindakan tegas sehingga memberikan efek jera.

Petani singkong sudah cukup lama menjerit. Jangan sampai kesusahan yang dialami petani singkong terulang kembali. Harus ada keseimbangan dalam perolehan keuntungan yang didapat pengusaha dan petani. Jangan sampai terjadi pengusaha mendapat untung melimpah, dengan merugikan petani.

Apa jadinya jika petani di Lampung  tidak bersedia lagi menanam singkong. Tentu saja pengusaha akan sulit mendapatkan bahan baku. Untuk itu harus ada hubungan bersifat simbiosis mutualisme, sehingga baik petani dan pengusaha bisa sejahtera bersama-sama. (*) 

Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)