Miliki Sabu, Oknum Honorer Pemkab Lamteng Diamankan Polisi di Lampura

Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkoba.
Kali ini PNR (36) seorang oknum honorer pemkab Lamteng, warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran padanya didapati sejumlah barang bukti di duga sabu, Kamis (25/3/2021)
Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK MH mengatakan telah mengamankan terduga pelaku PNR beserta barang bukti.
"Barang bukti yang disita berupa 10 paket diduga sabu-sabu berat bruto 3,61 gr, 1bungkus plastik klip bening berisi diduga Ganja berat bruto 0,38 gr, 1 buah linting diduga Ganja berat bruto 0,10 gr, 8 buah plastik klip bening, 1 buah kotak rokok Menara, 1 uah kotak rokok Esse, 1 unit handphone Oppo warna merah, 1 (unit handphone Strawberry warna hitam," jelas Iptu Aris.
Iptu Aris menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Iptu Aris. (*)
Video KUPAS TV : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP MANGKIR, ANGGOTA DPRD MENGAMUK!
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025