Kedapatan Bawa Sabu, Kepala Dusun Asal Lamtim Ditangkap Polres Metro

Tersangka berikut barang bukti sepaket sabu seberat 0,61 gram yang diamankan Polisi. Foto: Ist.
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang Kepala Dusun asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu saat melintasi Bumi Wawai.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menyebutkan, penyalahguna narkoba tersebut adalah AM (31) yang diketahui merupakan seorang Kepala Dusun I, Desa Giriklopo Mulyo, Sekampung, Lamtim.
"Kita amankan pada Rabu 24 Maret 2021 pukul 18.00 WIB. Tim Cobra berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat," ucap Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (25/3/2021).
Dari keterangan Polisi, Kepala Dusun tersebut diduga usai bertransaksi dengan seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Pesawaran yang kini dalam pengembangan petugas.
"Yang bersangkutan mengakui habis beli dari Tegineneng, Pesawaran. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram," pungkasnya.
Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : ANGGARAN FANTASTIS KEGIATAN DPR RI LAMPUNG, SATU LEGISLATOR KANTONGI 17,5 MILIAR! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wujudkan Ekonomi Mandiri, Pemkot Metro Rancang Budidaya Lele Serentak di 22 Kelurahan
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Warga Serbu Pasar Murah di Pasar Cendrawasih Metro
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Inspektorat Bantah Dua Tersangka Narkoba yang Viral Adalah ASN Pemkot Metro
Senin, 11 Agustus 2025