JPU Hadirkan 7 Saksi Pada Sidang Lanjutan Mantan Bupati Lampung Tengah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (25/03/2021)
Dalam persidangan yang gelar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yakni Rusliyanto (mantan anggota DPRD Lampung Tengah) Ria Agusria (mantan Anggota DPRD Lampung Tengah) hadir di tempat.
Sementara Zainudin mantan (Anggota DPRD Lampung Tengah) Raden Sugiri (mantan Anggota DPRD Lamteng Komisi III ketua fraksi PDIP) Achmad Junaidi Sunardi (Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah), Natalis Sinaga (Mantan wakil ketua DPRD Lampung Tengah) dan Safudin alias Oreng (pekerjaan Wiraswasta yang merupakan kakak tiri dari terdakwa Mustafa) hadi secara online.
Safudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia pernah melakukan kegiatan di dinas PUPR Lampung Tengah.
"Waktu itu dikasih Rumasladi alias Ncus, ya karena saya naruh uang. Awalnya pak bupati mau pinjam terkait untuk pencalonan sebagai Gubernur. Tak lama setelah itu Ncus menelpon," jelasnya.
Dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa, Pada Juni 2018 Safudin bertemu dengan adiknya (Mustafa) di pengajian di rumah dinas.
Lalu ia dipanggil untuk minta tolong mengumpulkan uang sebanyak banyaknya yang kemudian uang tersebut diserahkan ke Taufik, uang itu dibutuhkan untuk pencalonan gubernur, jika bisa akan dijanjikan pekerjaan di Lampung Tengah.
Setelah Mustafa meminta adiknya (Safudin) untuk mengumpulkan uang tersebut, ia mencari hingga terkumpul uang sebesar Rp 2 Miliar.
"Saya minta ke saudara hingga terkumpul Rp 2 miliar. Febri Abduliah 500 juta, Nawawi 200 juta, Kyai 200 juta, Batin 200 juta, Uan 200 juta, Heri 200 juta, sedangkan uang saya 500 juta, sudah ke kumpul lalu ketemu dengan ncus di gedung Way Halim," jelas Safudin.
Setelah Safudin menyerahkan yang Rp 2 miliar kepada Mustafa melalui Ncus ia mendapatkan proyek Rp 1 miliar, di Rubia, Jalan Anggrek dengan anggaran Rp 1,5 miliar. Namun ia hanya mendapatkan 10%-15% saja.
Selain uang Rp 2 miliar tersebut, ia meminta lagi kepada Safudin sebesar Rp100 juta. "Saudara saya minta antarin uang Rp100 juta, langsung ke Ncus. Tapi ini tidak dapat proyek. Jadi total Rp 2.1 miliyar," ucapnya.
Dalam keterangan yang diberikan oleh kakak tirinya tersebut, Mustafa menanggapi bahwa uang yang ia minta karena PKB membutuhkan uang tersebut.
"Memang dia keluarga dan sering ketemu saya, dan saat itu PKB meminta uang untuk rekomendasi, saya kelabakan karena bersamaan juga Nasdem dan PKS sudah memberi rekomendasi, sementara saat PKB butuh uang, sehingga kita butuh banget, sampai saat ini saudara saudara saya masih nagih, sampai disukamiskin juga di datangi tapi gak papa," jelas Mustafa.
Natalis Sinaga saksi lain mengatakan bahwa pada tahun 2018 ada pinjaman kepada PT. SMI.
"Memang saat 2018 ada pinjaman PT.SMI yang mana harus ada persetujan dari DPRD dan harus diparipurnakan, pinjaman sekita Rp300 miliar," jelas Natalis Sinaga.
Surat persetujuan tersebut tanda tangan Natalis dipalsukan oleh Efendi dengan persetujuan oleh Natalis. Dan belum semua persetujuan tersebut ditandatangani oleh pimpinan dewan.
JPU Taufiq bertanya kepada Natalis mengapa surat tersebut beluk ditandatangi?
"Belum mau karena bupati masih ada janji ke kami yang belum terpenuhi, jujur aja kami dulu minta uang lelah paripurna, uang yang dijanjikan kepada anggota dewan tersebut Rp 2 miliar untuk paripurna, " jelas Natalis.
Ahmad Junaidi selaku Ketua DPRD Lampung tengah saat itu dalam kesaksiannya tersebut membenarkan bahwa surat persetujuan tersebut belum ia tanda tangani karna masih ada janji Mustafa yang belum terpenuhi. Yang pada akhirnya uang Rp 2 miliiar tersebut diberikan kepada ketua fraksi.
JPU Taufiq Bertanya berapa uang yang diterima oleh Ahmad Junaidi ?
"Kalau untuk APBD Murni Rp 10 juta dan untuk APBD perubahan mendapatkan Rp 55 juta. Dan Rp 55 juta tersebut saya dapatkan dari Ketua fraksi, Bunyana," jelas Ahmad.
Ahmad juga mengatakan bahwa ia mendapatkan uang dari Mustafa sebesar Rp 1 miliar dan 158 juta yang diserahkan melalui Ajudan Mustafa yang bernama Mail. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025