• Sabtu, 18 Januari 2025

Gunakan Alat Pengukur Kebisingan, Satlantas Polres Lamsel Akan Tindak Knalpot Tidak Standar

Kamis, 25 Maret 2021 - 15.03 WIB
84

Kepala Satlantas Polres Lamsel AKP Edwin WD saat ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (25/03/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) gunakan alat pengukur kebisingan atau Decibel Meter untuk melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satlantas Polres Lamsel AKP Edwin WD saat ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (25/03/2021).

Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan tilang kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar tersebut, lalu meminta pengendara untuk kembali mengganti knalpotnya dengan yang standar.

"Jadi kalau ada motor yang suaranya bising, maka kita berhentikan dahulu, kita cek knalpotnya standar apa bukan, dan kita tes pakai alat itu," jelasnya.

Menurut AKP Edwin, penggunaan alat Decibel Meter tersebut dinilai sudah sangat tepat, karena pengendara pun dapat menyadari kesalahan yang diperbuat.

Dengan alat itu, maka knalpot sepeda motor akan cek apakah sesuai dengan kapasitas mesinnya atau tidak.

"Kita liat cc nya berapa, misal 250 cc, tapi knalpot tidak sesuai ya kita tilang, dan kita minta ganti dengan yang standar. Orang yang kita tindak pun harus paham juga, karena alat itu tidak bisa bohong," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya pun akan gencar melakukan pengecekan seperti yang selama ini telah dilakukan dengan cara giat patroli hunting di wilayah hukum Polres Lamsel.

"Kita selama ini sudah jalan, tapi bukan operasi, kita hunting dan kita menggunakan alat desible meter itu," tutupnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. (*)

Video KUPAS TV : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP MANGKIR, ANGGOTA DPRD MENGAMUK!

Editor :