Tim Gabungan Sita Ratusan Batang Kayu Sonokeling di Pringsewu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, BPPHLKS Wilayah Sumatera dan Pom TNI AD serta BKSDA Lampung, menyita ratusan batang kayu Sonokeling.
Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, penindakan terhadap ilegal logging jenis sonokeling itu dilakukan tim gabungan pada 22 Maret 2021 lalu di Gudang Bekas Penggilingan Padi, Desa Sumber Dadi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Di lokasi penggerebekan, kayu-kayu tersebut ditemukan di dalam dan luar gudang sudah berbentuk balok dengan panjang sekitar 2 meter berdiameter 15-30 cm.
Adapun sejumlah barang yang turut disita yakni satu unit mesin gergaji pita, satu unit chainsaw merk newest, satu bar chainsaw, dua rantai chainsaw dan satu unit gerinda.
Kemudian satu unit mesin sugu tangan RYU, satu buah sekop,n14 buah pita gergaji, satu unit mesin potong RYU dan enam unit truk pengangkut kayu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, membenarkannya.
"Ya benar. Penyidikannya dilakukan oleh PPNS Kehutanan," kata Siboro, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (24/3/2021).
Dikatakan Siboro bahwa dalam perkara ini sudah diperiksa sebanyak lima orang yang merupakan pekerja di gudang kayu tersebut. (*)
Video KUPAS TV : SADIS..! PRIA DI LAMTENG P3NGG4L KEPALA AYAHNYA HINGGA PUTUS
Berita Lainnya
-
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025 -
Kisah Esti Widia Alumni Unila Konsultan Mesin Kesehatan Healthcare ASEAN Kuala Lumpur
Selasa, 14 Januari 2025 -
Sekjen Kemendikti dan Dirjen Dikti Tinjau Progres Pembangunan RSPTN Unila
Selasa, 14 Januari 2025 -
Banjir Kerap Terjadi, Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Perbaikan Drainase
Selasa, 14 Januari 2025