Tim Gabungan Sita Ratusan Batang Kayu Sonokeling di Pringsewu

Tim gabungan saat menyita ratusan batang Kayu Sonokeling. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, BPPHLKS Wilayah Sumatera dan Pom TNI AD serta BKSDA Lampung, menyita ratusan batang kayu Sonokeling.
Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, penindakan terhadap ilegal logging jenis sonokeling itu dilakukan tim gabungan pada 22 Maret 2021 lalu di Gudang Bekas Penggilingan Padi, Desa Sumber Dadi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Di lokasi penggerebekan, kayu-kayu tersebut ditemukan di dalam dan luar gudang sudah berbentuk balok dengan panjang sekitar 2 meter berdiameter 15-30 cm.
Adapun sejumlah barang yang turut disita yakni satu unit mesin gergaji pita, satu unit chainsaw merk newest, satu bar chainsaw, dua rantai chainsaw dan satu unit gerinda.
Kemudian satu unit mesin sugu tangan RYU, satu buah sekop,n14 buah pita gergaji, satu unit mesin potong RYU dan enam unit truk pengangkut kayu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, membenarkannya.
"Ya benar. Penyidikannya dilakukan oleh PPNS Kehutanan," kata Siboro, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (24/3/2021).
Dikatakan Siboro bahwa dalam perkara ini sudah diperiksa sebanyak lima orang yang merupakan pekerja di gudang kayu tersebut. (*)
Video KUPAS TV : SADIS..! PRIA DI LAMTENG P3NGG4L KEPALA AYAHNYA HINGGA PUTUS
Berita Lainnya
-
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025