• Sabtu, 21 September 2024

Terduga Bandar Sabu Asal Kedaton Balam Ditangkap Polres Metro

Rabu, 24 Maret 2021 - 08.22 WIB
811

Tersangka KAV (29) berikut barang bukti dua paket sabu seberat 21,22 Gram yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang terduga bandar narkotika jenis sabu asal Kota Bandar Lampung (Balam) yang menjajakan barang haramnya ke Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, seorang terduga bandar narkoba tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi di Bumi Sai Wawai.

"Tersangka kita tangkap pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 00.49 WIB saat melintasi jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Diduga tersangka ini hendak mengantarkan sabu-sabu ke seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi tim Cobra Polres Metro," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (24/3/2021).

Kasat membeberkan, tersangka berinisial KAV (29) tersebut merupakan seorang wiraswasta warga Kedaton, Sukamenanti, Kota Bandar Lampung. 

"Saat kita gerebek dan lakukan penggeledahan kami temukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening besar yang di balut lakban warna hitam yang isinya butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," bebernya.

Dari tangan KAV, Polisi mendapati dua paket sabu seberat 21,22 Gram. Kini terduga bandar narkoba berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro untuk pengembangan lebih lanjut.

Kini KAV terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Editor :