• Sabtu, 18 Januari 2025

Sempat Kejar-kejaran dan Buang Barang Bukti Ganja, Warga Jati Agung Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 14.26 WIB
112

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Team Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman ganja dan mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka yakni Jundi Efriyanto (33) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung. Dia diringkus petugas pada Minggu (21/03/2021), sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar membenarkan Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Jati Agung telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah warga di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, sering dilakukan transaksi Narkoba," terang Iptu Mayer kepada media, Rabu (24/03/2021).

Iptu Mayer melanjutkan, petugas pun langsung bergegas melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dicurigai tersebut, dan melihat seorang laki-laki keluar dari rumah yang dimaksud hendak pergi dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat petugas mendekat maka dengan seketika laki-laki itu langsung berlari menghindari petugas.

"Petugas langsung bereaksi dengan mengejar tersangka dan pada saat berlari  itulah tersangka melempar sesuatu barang ke kebun singkong. Ketika berhasil ditangkap oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan pada badan tersangka tidak ditemukan barang terlarang apapun," urai Iptu Mayer.

Tak kehabisan akal, petugas pun langsung meminta tersangka untuk menunjukan dan mengambil barang yang sempat dilemparkan saat aksi kejar-kejaran berlangsung. 

Dan akhirnya, di lokasi kebun singkong ditemukan barang berupa bungkusan kertas karton bekas undangan berisikan daun kering yang diduga adalah Narkotika jenis ganja. 

"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut benar adalah miliknya yang rencananya akan diantar kepada orang yang memesan," imbuh Iptu Mayer.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas karton bekas undangan yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 4,55 gram dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kapolsek Jati Agung sembari mengakhiri. (*)

Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!

Editor :