• Selasa, 14 Januari 2025

Polisi Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Limbah Medis di TPA Bakung

Rabu, 24 Maret 2021 - 16.54 WIB
99

Polisi saat mengecek sampah limbah di TPA Bakung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami dugaan unsur pidana terkait penyelidikan kasus penemuan limbah medis milik salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan pelaku yang membuang limbah medis tersebut ke TPA Bakung atau pelaku yang memasukkan kantong infeksius ke dalam container sampah.

"Belum ada tersangka limbah B3. Kita belum menemukan siapa orang yang membuangnya ke TPA. Yang baru ditemukan adalah adanya limbah B3 di TPA Bakung masih diketahui adanya unsur lalai dari pihak rumah sakit. Sedangkan unsur lalai tidak diatur dalam UU," kata Siboro, Kamis (24/3/2021).

Kendati demikian, kata Siboro, pihaknya tetap masih mencari langkah-langkah untuk mengungkap apakah benar ada kelalaian atau kesengajaan.

"Kalaupun ada lalai, dimungkinan dilakukan oleh OB atau PHL yang menangani limbah B3 dari rumah sakit tersebut. Sementara tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak DLH adalah peringatan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi baik dari pihak dinas terkait, rumah sakit dan pengelola di TPA Bakung.

Diberitakan sebelumnya, limbah medis golongan B3 milik salah satu rumah sakit di Bandar Lampung, banyak ditemukan di tumpukan sampah TPA Bakung yang bercampur dengan limbah rumah tangga.

Sejumlah lumbah medis mulai dari selang infus, botol sample darah, alat APD, berkas lengkap dengan nama salah satu rumah sakit hingga kantung plastik berwarna kuning bertuliskan INFEKSIUS banyak ditemukan di lokasi. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG AKAN TETAPKAN LEBIH DARI TIGA TERSANGKA PELAKU KORUPSI JALAN SUTAMI! (BAGIAN 5)