• Jumat, 19 April 2024

Menang di MA, Itera Eksekusi Lahan 715 Meter Persegi dan 6 Bangunan

Rabu, 24 Maret 2021 - 14.38 WIB
409

Eksekusi bangunan di Lahan 715 Meter Persegi. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengadilan Kalianda mengeksekusi lahan seluas 715 meter persegi di Jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Lampung Selatan, tepatnya di depan Kampus Itera, Kamis (24/3/2021).

Dari pantauan di lokasi, eksekusi di lahan seluas 715 meter persegi dan merobohkan 6 bangunan parmanen diatasnya dengan bantuan alat berat berjalan kondusif tanpa adanya kericuhan. Dalam eksekusi itu juga dijaga oleh puluhan aparat kepolisian.

Eksekusi tersebut sesuai surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan nomor penetapan 4/pdt.eks/2020/PN.Kla dengan pemohon Rektor Itera Ofyar Z. Tamin melawan 5 orang termohon.

Kuasa Hukum Itera, Sopian Sitepu menjelaskan, bahwasanya esekusi tersebut dilakukan lantaran sudah adanya putusan dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum eksekusi ini sudah kita berikan beberapakali peringatan untuk dikosongkan, namun belum dilakukan, Jadi dengan terpaksa kita eksekusi hari ini. Ada 6 rumah yang dibongkar," kata Sopian.

Ia menegaskan, tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan tanah tersebut, karena Itera yang memiliki legalitas dan juga dikuatkan dengan putusan pengadilan.

"Ini lahan ada 715 meter persegi luasnya. Jadi kalau ada yang gugatan atau upaya lainnya kami dari Pihak Itera, tapi ini tidak ada lagi upaya hukum yang diatur," ujarnya.

Isa selaku orang yang menempati salah satu ruko mengaku sangat kecewa dan enggan menerima, lantaran Ia mengklaim bahwa tanah tersebut Ia membeli dari orang bernama Abbas.

"Kita beli, kita bukannnya nyaplok, ada akta jual beli. Tapi proses hukumnya gini mau ngomong apa," kata Isa.

Dengan dibongkarnya toko miliknya, Isa mengaku akan melakukan upaya hukum selanjutnya. "Kita akan peninjauan kembali (PK), sedang didaftarkan upaya hukum itu," ucap Isa. (*)

Video KUPAS TV : SUNGAI DI BANDAR LAMPUNG AKAN DIBANGUN PONDASI DAN PINTU AIR

Editor :