Gelar Patroli, Polsek Candipuro Dapati Remaja 17 Tahun Bawa Sabu
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel).
Ungkap kasus tersebut bermula saat petugas tengah melakukan patroli dan mendapati dua orang remaja yang mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan umum Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Senin (22/03/2021) sekitar pukul 1.00 WIB dini hari.
Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan mengungkapkan, selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan kendaraan yang digunakan remaja berinisian WF (17) warga Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan salah seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya.
"Namun, saat sedang dilakukan pemeriksaan, satu orang remaja itu kabur. Akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap rekannya yang berinisial WF (17)," ujar Kapolsek, Rabu (24/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Hazuan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mendapati satu buah pipa kaca bekas pakai dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 -
Polri Dorong Swasembada Jagung Nasional, Wakapolri Tinjau Penanaman di Lampung Selatan
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Salurkan Bantuan Rp185 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
Rabu, 03 Desember 2025









