Tiga Bandar Sabu di Pringsewu Diringkus Polisi

Ketiga tersangka saat diamankan. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sat Narkoba Polres Pringsewu sukses meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat terpisah pada Senin (22/3/2021) siang. Ketiga pelaku adalah warga pekon Tanjung kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten, Tanggamus berinisial MY (45), RE (41) dan DI (37).
Kasat narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga bahwa di sebuah gubuk bekas warung di pekon Ngadirejo Kecamatan Pagelaran, Pringsewu bakal dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah diselidiki, petugas mendapatkan kenyataan bahwa di lokasi gubuk itu memang ada seseorang yang diperkirakan akan mengerjakan transaksi narkoba.
Saat penggerebekan pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang pelaku MY, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram yang dikemas dalam plastik dan dibalut kertas yang disembunyikan di dinding gubuk yang tercipta dari bambu.
Berdasarkan keterangan dari dari hasil penjelasan pelaku, pada saat dilaksanakan penggerebekan, pelaku sedang menantikan pemesan sabu.
"Sabu itu dibeli dari pelaku RE dan DI, teman sekampungnya,” kata Iptu khairul Yassin pada Selasa (23/3/2021) siang.
"Atas pernyataan dari pelaku MY, lantas tim Opsnal Satnarkoba kembali mengerjakan pengembangan dengan mengerjakan upaya penangkapan terhadap pelaku RE dan DI yang saat tersebut berada dikediaman RE di pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung," ucapnya.
Ketika penggerebekan, kedua pelaku ditemukan dalam posisi tengah mengerjakan pesta sabu di ruang tamu.
"Petugas sukses mengamankan sebanyak barang bukti dari TKP diantaranya 1 buah plastik klip bekas gunakan berikut perangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 unit Handphone," terangnya.
Hasil dari pemeriksaan diputuskan bahwa ketiga pelaku tersebut lumayan kuat berperan sebagai pengedar sabu. Kemudian ketiga pelaku inilah barang bukti diselamatkan di mapolres pringsewu.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KOMPLOTAN BEGAL DAN PENADAH DITANGKAP SATRESKRIM POLRES PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
Jadi Khatib Salat Idul Fitri, Bupati Pringsewu Sampaikan Terima Kasih kepada Pemuda Lintas Agama
Senin, 31 Maret 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025 -
Komisi III DPR Desak Aparat Segera Tetapkan Tersangka Penembak Polisi di Way Kanan: Jangan Berlarut-larut
Selasa, 25 Maret 2025 -
Kakak Polisi yang Ditembak Oknum TNI di Lampung Bertemu Hotman Paris
Selasa, 25 Maret 2025