Polisi Ringkus Penyalahguna Sabu di Lamsel
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi berhasil meringkus Andi Susanto (34) warga Jalan Veteran Atas Sukajaya Lingkungan 06, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi menerangkan, pelaku ditangkap petugas di Jalan Lintas Sumatra Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, Senin (22/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB, saat petugas sedang melakukan giat operasi antik krakatau.
"Usai dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil ditemukan di kantong celana sebelah kiri, satu bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya, yang berisikan 1 buah plastik klip bening yang berisikan sabu," ungkap Mulyadi, Selasa (23/2/2021).
AKP Mulyadi menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalianda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 klip plastik bening yang berisikan sabu, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.
"Kemudian satu buah Hp warna gold casing warna merah dan satu unit sepada motor Honda Beat warna hitam BE 2001 AS," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : NEKAT ! REMAJA PENGANGGURAN MALING MOTOR DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Parkir Berbayar di MPP Lampung Selatan Tuai Penolakan, Syaiful Azumar Minta Pegawai Dibebaskan Bayar Parkir
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Korlantas Turun ke Bakauheni, Siapkan Pelabuhan Tambahan Antisipasi Lonjakan Pemudik
Kamis, 26 Februari 2026 -
Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
Selasa, 24 Februari 2026









