Pelaku Penggal Kepala Ayah di Lamteng Diserahkan ke RSJ Lampung

Kapolsek Kali Rejo, Iptu Edi Suhendra. saat memberikan keterangan, Selasa (23/03/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku penggal kepala yang dilakukan anak kepada orangtua nya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung guna menjalani pemeriksaan, Selasa (23/03/2021).
Pelaku Kukuh Prio Waskito (25) merupakan warga Sendang Agung, Kalirejo, tega mempenggal kepala orang tuanya sendiri. Diduga pelaku sendiri memiliki gangguan kejiawaan selama setahun terakhir.
Kapolsek Kali Rejo, Iptu Edy Suhendra yang mendampingi pemeriksaan pelaku membeberkan kronologi kejadian.
"Iya benar kejadian tersebut," jelasnya.
Ia juga menjelaskan tujuan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan apakah benar memiliki gangguan jiwa atau tidak.
"Pihak Puskesmas memang pernah menyatakan bahwa anak ini ada kelainan. Tapi orangtua nya tidak percaya," jelas Edy.
Baca juga : Pria di Lamteng Penggal Kepala Ayahnya
Sebelum pelaku menebas leher Ayah kandungnya ia minta maaf terlebih dahulu dan langsung menebas leher bapaknya.
Edy juga menjelaskan, pelaku tak hanya menebas kepala sang korban, pelaku juga sempat mencincang kepala korban dan membawanya keliling Dusun Sendang Rejo, Sendang Agung, Lampung Tengah dengan menggunakan kantong plastik.
"Tidak lama dari kejadian itu, kakaknya mengetahui karena sebelumnya diketahui oleh Ibunya. Ibunya menjerit, dan beberapa warga yang melihat lalu menghubungi kita," lanjutnya.
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah bertemu dengan pelaku, pihak kepolisian segera menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti parang dan sarung yang masih terikat dibadan korban.
"Kita lihat situasi, di badannya terdapat wadah golok dan kami pastikan bahwa tidak ada golok di dalam wadah tersebut. Setelah itu langsung kami lakukan penangkapan dan kita bawa di Polres Lampung Tengah. Ada yang mengamankan TKP ada yang mengamankan barang bukti," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bawa pelaku melakukan ini karna menurutnya korban (Ayah) akan melakukan santet kepadanya. Jadi dari pada disantet, ia milih mendahului membunuh ayahnya.
Edy menambahkan, pelaku ini sudah ditetapkan tersangka walaupun untuk selanjutnya tetap menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 karena telah menghilangkan nyawa orang.
Dr. Tendri Septa selaku Ketua Komite Medik RSJ Lampung mengatakan, ia belum bisa menyimpulkan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Prosesnya butuh satu sampai 14 hari, " ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!
Berita Lainnya
-
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025