• Selasa, 14 Januari 2025

Miris, Pelajar di Lamsel Ditangkap Saat Bawa Sabu

Selasa, 23 Maret 2021 - 18.28 WIB
230

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan meringkus satu orang tersangka. 

Seorang tersangka yakni AN (16) yang dimana diketahui masih berstatus pelajar warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Katibung, AKP Defrison menerangkan, jajarannya telah mengamankan tersangka AN pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

"Bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di wilayah Dusun Sukatinggi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung," ujar mantan Kapolsek Candipuro itu, Selasa (23/03/2021).

Kapolsek melanjutkan, Tim Unit Reskrim kemudian meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) sesuai informasi awal yang didapat. Tak lama berselang, datang seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic Honda Beat warna hitam Nopol BE 2398 DR, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Petugas lalu memberhentikan kendaraan tersebut disertai tindakan penggeledahan badan dan kendaraan yang kemudian diketahui berinisial AN," urai AKP Defrison.

Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 1 klip kecil sisa pakai yang masih terdapat sabu, 1 buah pipa kaca atau pirex bekas pakai, 1 kotak rokok surya 16 dan 1 unit HP merk Xiaomi Redmi warna gold yang ditemukan di dalam box depan sepeda motor.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2398 DR. Kesemuanya dibawa ke Mapolsek Katibung guna kepentingan proses hukum lebih-lanjut.

"Tersangka dapat dijerat menggunakan Pasal 111, 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal bisa hukuman 20 tahun," tegas Kapolsek Katibung sembari mengakhiri. (*)


Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!