• Sabtu, 21 September 2024

Kedapatan Bawa Sabu, Oknum PNS Lamtim Ditangkap di Metro

Selasa, 23 Maret 2021 - 12.52 WIB
516

Kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu yang seorang diantaranya diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim).

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri,SH menerangkan, keduanya dibekuk usai membeli sepaket sabu senilai 600 Ribu Rupiah ke seorang pengedar di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

"Penangkapan pada Senin 22 Maret 2021 pukul 20.00 WIB. Tersangka ini memang merupakan penyalahguna aktif yang telah lama menjadi target. Yang pertama kita bekuk ialah JS (36) seorang yang berperan membeli sabu itu ke Tegineneng," terang Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantornya, Selasa (23/3/2021).

JS dibekuk saat mengendarai mobil usai bertransaksi dengan seorang pengedar di wilayah Tegineneng yang kini dalam pengejaran Polisi. Dari tangan JS Polisi mendapati sepaket narkoba jenis sabu seberat 0,48 Gram.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap JS di ketahui bahwa uang untuk membeli sabu tersebut milik seorang oknum PNS berinisial DEH (29). Kemudian tim Cobra langsung melakukan penangkapan terhadap DEH ini di Sumbersari, Metro Selatan," ujar IPTU Suheri.

Kasat menyampaikan, DEH berperan sebagai pemberi dana untuk membeli narkoba jenis sabu. DEH mentransfer uang sebesar Rp. 600 Ribu kepda JS untuk membeli narkoba yang nantinya dikonsumsi bersama.

"Itu oknum PNS di lingkungan pemda Lampung Timur, mereka ini baru akan mengkonsumsi sabu bersama. Jadi JS itu disuruh beli oleh DEH, DEH mengaku mentransfer uang sebesar 600 ribu kepada JS untuk membeli sepaket sabu dan rencananya dikonsumsi bersama. Dari pengakuan tersangka dia membeli ke wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kami ikuti dari wilayah Ganjar Agung sampai ke Metro Selatan," tandasnya.

Dari data yang dihimpun, JS berprofesi sebagai buruh dan DEH seorang ASN. Keduanya merupakan warga Ganjar Asri, Metro Barat.

Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua tersangka tersebut diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : HUJAN DERAS HANYUTKAN BOCAH 5 TAHUN DI DRAINASE

Editor :