• Selasa, 14 Januari 2025

Delapan Pengguna Sabu Diringkus Polres Lampura, Satu Diantaranya ASN

Selasa, 23 Maret 2021 - 16.49 WIB
128

Para tersangka dan barang bukti yang diamankan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara berhasil meringkus Delapan orang terduga pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten setempat dalam waktu singkat.

Kasat Narkoba, Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK, MH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi menerangkan, pada Selasa (23/3/2021) ke delapan tersangka ditangkap di empat lokasi dan waktu yang berbeda.

Masing-masing AL (34) warga kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, Senin (22/03/2021) di sebuah rumah kontrakan jalan RPN gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh

Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB, tersangka NL (35) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali diamankan di kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisikan sabu bekas pakai bruto 0,27 gram, 2 buah centong dari pipet plastik.

"Tim kita terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 WIB kembali di tangkap tersangka ZE (35) di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi sabu, 1 Buah timbangan," ungkap Aris Selasa (23/3/2021).

Pukul 15.00 WIB tersangka MD (25) warga Kampung baru gang gubuk genteng Kelurahan Kotabumi Tengah, ditangkap di jalan depan mushola kelurahan setempat, dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu bruto 0,19 gram.

Terakhir pukul 16.00 WIB di Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang pelaku AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir

Barang bukti berupa dua paket sabu bruto 0,33 gram, 24 plastik klip bening, 13 lembar kertas papir rokok, satu buah tas pinggang merk PRADA, satu buah tas pinggang merk SAMON, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam.

Kenudian satu unit handphone tablet merek Advan, 5 buah korek api gas, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, 4 buah pirek kaca, satu buah jarum suntik dan 5 buah sedotan plastik

Saat ini ke delapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)


Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!