• Senin, 18 November 2024

70 Sekolah di Pesawaran Boleh KBM Tatap Muka

Selasa, 23 Maret 2021 - 16.30 WIB
44

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Saat memberikan keterangan. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akan diujicoba ke 70 sekolah yang ada di Bumi Abdan Jejama pada bulan April dan kriteria sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang sekaligus Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengatakan, hanya 70 sekolah yang diperbolehkan melaksanakan KBM tatap muka dan SOP sudah sesuai kriteria untuk pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Sementara untuk sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan sudah sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan. Lalu di sekolah-sekolah tersebut harus sudah memiliki Satgas Covid-19 sendiri, dan sudah adanya surat izin dari wali murid.

"Serta yang terpenting di lokasi sekolah tidak ditemukan adanya kasus positif corona dan wilayah tersebut sudah masuk zona hijau," kata Dendi, Selasa (23/03/2021).

Rencananya, KBM tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama ini mengizinkan pelaksanaannya hanya kepada 70 sekolah.

"Untuk sisanya kita lihat dulu prospek kedepan seperti apa. Karena Covid-19 ini kan kita tidak pernah tahu, bisa saja mendadak naik dan turun. Kami juga sudah menyiapkan tim pemantau untuk mengecek penerapan Prokes di setiap sekolah yang diberikan izin ditahap pertama ini," terangnya.

Ia menambahkan, tim akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat kecamatan maupun desa, untuk memantau penerapan Prokes di sekolah setempat.

"Kita juga imbau wali murid agar tetap dapat berperan dalam menjaga anak-anaknya ketika jam sekolah pulang, para wali murid bisa memastikan anak-anaknya sampai rumah dan menghindari kerumunan," tegasnya.

Terkait pelaksanaan KBM tatap muka bulan April mendatang, sekolah memberlakukan dua shift dengan waktu pagi dan siang hari secara bergantian guna menghindari terjadinya kerumunan pada murid.

Adapun rincian dari 70 sekolah yang diberikan izin diantaranya 58 Sekolah Dasar (SD) ada di 10 kecamatan, lalu 12 sekolah jejang SMP di tujuh kecamatan serta untuk SD ada di Sembilan Kecamatan.

"Untuk jenjang SD memang hanya Kecamatan Gedong Tataan saja yang tidak diberikan izin, jadi hanya 9 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada," tutupnya. (*)