• Senin, 25 November 2024

TAJUK - Proyek Jalan Jadi Ladang Korupsi

Senin, 22 Maret 2021 - 09.27 WIB
243

Foto: Ist.

Kupastuntas.co - Pemerintah harus lebih memperketat menyalurkan anggaran untuk proyek-proyek infrastruktur, terutama untuk proyek jalan. Pasalnya, banyak proyek jalan kini menjadi lahan korupsi. Di Provinsi Lampung misalnya, bukan hanya proyek jalan bersumber dari APBD saja yang jadi bancakan, anggaran dari APBN pun rawan dimainkan.

Jika pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam pelaksanaan proyek namun tidak diawasi secara ketat, maka hasil pengerjaannya juga akan jauh dari harapan.

Kontraktor-kontraktor nakal yang selama ini terbukti mengerjakan banyak proyek jalan asalan, harus difilter. Sehingga tidak dipakai lagi dalam pengerjaan proyek jalan berikutnya.

Pada tahun 2017, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengungkapkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa 27,4 persen korupsi terjadi di sektor infrastruktur.Dengan angka itu, korupsi di sektor infrastruktur menempati posisi teratas dalam ranking pengembangan kasus terbesar 2017.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan terdapat total 25 proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp278,35 triliun yang ditawarkan pada tahun 2021.

Kementerian PUPR juga sudah menyusun langkah untuk menekan potensi dan peluang korupsi di proyek-proyek infrastruktur.

Sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di sektor infrastruktur harus menjadi pengalaman untuk menentukan langkah itu. Itu sebabnya langkah Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk mencegah korupsi di kementeriannya patut mendapat apresiasi.

Basuki mencanangkan reformasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian yang dipimpinnya, dengan dua jurus.

Pertama, membentuk Balai PBJ di setiap provinsi. Kedua, mengganti penanda tangan kontrak, yang semula dilakukan oleh PPK menjadi oleh atasan PPK yang lebih senior.

Selama ini unit-unit organisasi di Kementerian PUPR seperti Balai Besar/Besar Wilayah Sungai, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja (Satker) di daerah melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan. Setelah Balai PBJ terbentuk, pelelangan hanya dilakukan oleh Balai PBJ saja.

Terpisahnya pihak yang menangani proses pelelangan dengan pihak yang menangani proses lain dalam pengembangan proyek merupakan langkah bagus untuk menekan potensi konflik kepentingan yang berupa persekongkolan untuk melakukan korupsi.

Sejumlah persidangan di Pengadilan Tipikor memperlihatkan bahwa korupsi bisa dirancang sejak fase perencanaan proyek. Itu sebabnya, langkah reformasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang memadai di seluruh fase pengembangan proyek infrastruktur. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN NASIONAL IR SUTAMI (BAGIAN 3)

Editor :