Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Purwosari Ditangkap Polisi
Tersangka RAP berikut barang bukti sepaket sabu yang diamankan Polisi. Foto: Ist.
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang warga Purwosari, Metro Utara yang kedapatan membawa sepaket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, tersangka penyalahguna narkoba tersebut diamankan saat melintasi Jalan Reformasi, Metro Pusat, Senin dini hari tadi.
"Tersangka berinisial RAP usia 40 tahun ini diamankan tim Cobra saat melintasi Jalan Reformasi sekira jam 00.17 WIB tadi malam," kata Suheri saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (22/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, mendapati barang bukti sepaket Narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat tersangka di temukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok yang berisikan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Kasat.
Diduga, sabu seberat 0,33 gram tersebut baru dibeli oleh RAP dari seseorang. Kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAP berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Kroscek Harga Sembako Jelang Nataru, Cabai Hingga Bawang Alami Kenaikan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tiga Pemuda Perkosa Bergiliran Remaja Disabilitas di Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tindaklanjuti Pengamanan Nataru, Satpol PP Tingkatkan Siaga Siskamling di Seluruh Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
274 Mahasiswa UDW Diwisuda, Wali Kota Minta Lulusan Jadi Panutan Masyarakat
Kamis, 18 Desember 2025









