Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Purwosari Ditangkap Polisi
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang warga Purwosari, Metro Utara yang kedapatan membawa sepaket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, tersangka penyalahguna narkoba tersebut diamankan saat melintasi Jalan Reformasi, Metro Pusat, Senin dini hari tadi.
"Tersangka berinisial RAP usia 40 tahun ini diamankan tim Cobra saat melintasi Jalan Reformasi sekira jam 00.17 WIB tadi malam," kata Suheri saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (22/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, mendapati barang bukti sepaket Narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat tersangka di temukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok yang berisikan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Kasat.
Diduga, sabu seberat 0,33 gram tersebut baru dibeli oleh RAP dari seseorang. Kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAP berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025