Sidang Lanjutan DKPP Dijadwalkan Pekan Depan
Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pekan depan.
Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto mengatakan, untuk sidang lanjutan dengan terlapor Bawaslu Lampung dijadwalkan akan digelar pada Pekan depan. "Semoga pekan depan (dilangsungkan sidangnya)," ucapnya Senin (22/03/2021).
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung yang juga tim pemeriksa daerah (TPD) Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk jadwal lanjutan sidang pihaknya belum mengetahui kapan akan digelar kembali.
"Belum ada info perihal jadwal sidang," ujarnya.
Sebelumnya DKPP RI telah menggelar sidang pemeriksaan dengan perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, secara daring pada Senin (08/03/2021) lalu.
Dimana dalam aduannya, KRLUPB melaporkan Bawaslu Lampung ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung, saat mengeluarkan putusan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 yang menyatakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada 2020. (*)
Video KUPAS TV : ANGGOTA BRIMOB ASAL LAMPUNG HILANG DITERJANG TSUNAMI ACEH, TERNYATA MASIH HIDUP
Berita Lainnya
-
Potensi Karbon Lampung Menarik Investor Global, Amazon Jajaki Kerja Sama Hijau
Selasa, 10 Februari 2026 -
Uji Kesiapan Lebaran 2026, Sarana Kereta Api di Lampung Dinyatakan Memenuhi SPM
Selasa, 10 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Siswa SMA Perintis 2 Etika Komunikasi Profesional dan Personal Branding Digital
Selasa, 10 Februari 2026 -
Penjualan Properti Subsidi Lampung Melonjak, Apersi Dorong Digitalisasi dan Permudah Perizinan
Selasa, 10 Februari 2026









