Gerebek Rumah di Bakauheni, Polisi Amankan Alat Hisap Sabu dan Satu Tersangka

Pelaku saat diamankan pihak kepolisianb. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni, Yogi Juli Angga (26) warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Ia dibekuk polisi di Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 9.30 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, pihaknya mendengar adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di desa tersebut yang kerap dipergunakan sebagai tempat transaski dan pesta narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yogi Juli Angga," ujar Kapolsek Penengahan, Senin siang.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Setyo Budi, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu (Bong) dan 1 buah kaca bening yang berisikan kristal bening putih yang di duga Narkotika jenis sabu.
"Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah korek api gas warna putih dan warna kuning. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Ia mengaku, selain tersangka Yogi, terdapat dua tersangka lain yang telah kabur dari tempat kejadian sebelum polisi melakukan penggeledahan. Yakni berinisial A dan E (DPO). "Saat ini masih dilakukan pengembangan," tukasnya. (*)
Video KUPAS TV : KEREN PELABUHAN BAKAUHENI DIBANGUN KAWASAN WISATA DUNIA FANTASI MIRIP ANCOL
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025