Berkas Oknum Jaksa RPN Cs Masih Diproses
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkas perkara permasalahan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial RPN bareng HY (oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran), AF (oknum Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan) dan RS (warga sipil), masih dilengkapi oleh penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Masih anda lengkapi berkas semua tersangka menurut tuntunan dari jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah, ketika dihubungi kupastuntas.co, Senin (22/3/2021).
Dikatakan Hensriansyah, bahwa masih terdapat kekurangan sejumlah syarat formil dan materiil dalam berkas tersebut.
"Secepatnya anda lengkapi kelemahan berkas tersebut dan selanjutnya anda limpahkan ke Kejati," jelasnya.
Terkait adanya informasi bahwa terdapat ditemukan senjata api (Senpi) ketika RFN diamankan, Hendriansyah, membantahnya.
"Nggak terdapat senpi, melulu amunisi saja dan tersebut (amunisi) telah kami serahkan ks Krimum Polda Lampung, sebab kami melulu menangani permasalahan narkobanya saja," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk RPN bareng teman-temanya pada 8 Februari 2021 lalu.
Awalnya, anggota menciduk HY dan AF di parkiran RSUD Urip Sumoharjo. Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram di dalam bungkus klip.
Selanjutnya, petugas mengerjakan pengembangan dan sukses mengamankan oknum jaksa RPN di rumahnya di wilayah Sukabumi Bandar Lampung.
Di lokasi tinggal RPN, petugas mengejar seperangkat perangkat isap sabu atau bong, enam bungkus klip saldo pakai, satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip mengandung biji ganja, satu buah korek gas yang dimodifikasi, dan delapan butir amunisi tajam.
Dari pernyataan RPN lantas dikembangkan dan sukses mengamankan RS di wilayah Sukarame. Dari RS, disita barang bukti berupa paket kecil sabu.
Keempat terduga pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo132 ayat (1), Rengga dijerat pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1).
Kemudian Roni dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Jaksa RPN telah pernah diciduk Polresta Bandar Lampung pada tahun 2018 atas permasalahan yang sama, yakni narkoba. Namun, RPN dilepas dengan dalil direhabilitasi.
Kala itu, RPN berdinas di Kejari Lampung Timur. Setelah tertangkap oleh Polresta Bandar Lampung, RPN lantas dimutasi ke Kejari Bengkulu.
Kemudian dimutasi lagi ke Kejari yang terdapat di Papua, dan terakhir ke Kejari Pesawaran sampai akhirnya diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung. (*)
Video KUPAS TV : NEKAT ! REMAJA PENGANGGURAN MALING MOTOR DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Unila Sukses Gelar Webinar Internasional Bahas Deep Learning dalam Konteks Indonesia dan Global
Senin, 13 Januari 2025 -
FEB Unila Gelar Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor untuk Ida Jaya
Senin, 13 Januari 2025 -
Edison Raih Gelar Doktor ke-9 Program Ilmu Lingkungan Unila
Senin, 13 Januari 2025 -
PTPN I Regional 7 Nyatakan Eksekusi Lahan Sidosari Tuntas, Libatkan 250 Personel Gabungan
Senin, 13 Januari 2025