• Sabtu, 27 April 2024

Pelaku Curat di Lamteng Dihadiahi Timah Panas, Pernah Dua Kali Dipenjara

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12.34 WIB
158

Tersangka saat mendapatkan perawatan medis setelah dihadiahi timah panas oleh petugas. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sudah dua kali masuk penjara, Hipni (45) warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah (Lamteng), kembali ditangkap Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Opsnal Aiptu Mucksin di rumahnya, Jumat (19/03/2021) sekira jam 18.20 WIB.

Pelaku Hipni ditangkap dalam kasus pencurian yang dilakukan di rumah Sipar (Purnawirawan TNI) di Dusun V Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Sabtu (11/04/2020).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H mengatakan, pelaku Hipni juga merupakan DPO Nomor : DPO Reskrim / 345 / IV / 2020.

"Bahwa DPO itu terbit setelah tertangkapnya tiga pelaku Komang jawi, Mat serta Marjuli yang sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sugih," kata Edi, (20/3/2021).

Adapun modus pelaku dengan merusak kunci garasi rumah milik Sipar dan mengambil dua unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No Pol BE 8091 IN dan Motor Vario Warna Hitam No Pol BM 6855 OW.

"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha berontak dan kabur, namun dapat dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan untuk barang bukti berupa sepeda motor milik korban sudah dilimpahkan dalam perkara tiga pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG AKAN TETAPKAN LEBIH DARI TIGA TERSANGKA PELAKU KORUPSI JALAN SUTAMI! (BAGIAN 5)