• Sabtu, 21 September 2024

Langgar Intruksi Walikota Metro, Kampung Kopi Payungi Dibubarkan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 23.01 WIB
448

Petugas Gabungan TNI, Polri dan Pol-PP saat melakukan pembubaran terhadap kegiatan live music di Kampung Kopi Payungi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 39 tahun 2020 dan intruksi Walikota Metro, hiburan live music di Kampung Kopi Payungi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat dibubarkan tim gabungan sekira pukul 21.31 WIB, Sabtu (20/3/2021) malam.


Kabid Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek menjelaskan, pembubaran terhadap kegiatan di Kampung Kopi Payungi dalam operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Perwali 39 tahun 2020 dan intruksi Walikota.


"Ini sesuai Perwali 39 dan intruksi Walikota. Kami terjunkan 25 personil gabungan dari TNI, Polri, Pol-PP dari provinsi dan dari Metro. Kampung kopi Payungi ini sebelumnya sudah pernah ditegur sama Kapolsek, tapi masih juga. Jadi ini teguran yang kedua langsung kami minta bubarkan live musiknya," kata Yoseph, Sabtu (20/3/2021) malam.


Yoseph juga meminta penanggungjawab Kampung Kopi Payungi untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat membuka usahanya.


"Tadi juga sudah disampaikan bahwa jangan sampai hal ini terulang ketiga kalinya, tolong ikuti protokol kesehatan. Terus di situ tadi juga mereka tidak mengatur jarak, saya juga sudah jelaskan sama penanggungjawabnya. Tadi pengunjung kerumunan banyak sekali. Ramai sekali tadi, kira-kira puluhan pengunjung," lanjutnya.


Ia juga menyampaikan, usaha Kampung Kopi Payungi dapat tetap buka namun dilarang menggelar live music dan wajib tutup jam 11 malam.


"Tadi kita minta musiknya diberhentikan, jadi kita sampaikan kepada mereka boleh buka sampai jam 11, hanya musiknya yang kita tutup," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, surat pelanggaran juga dilayangkan ke pengelola yang tertulis atas nama M. Imam Sidik.


Surat itu juga memuat bahwa Kampung Kopi Payungi melanggar Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Petugas gabungan juga memberikan empat sanksi yang tertuang dalam surat berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara kegiatan dan pembubaran kegiatan. (*)


Video KUPAS TV : ANGGOTA TNI BERGANTI JENIS KELAMIN DARI PEREMPUAN JADI LAKI LAKI, KOK BISA...?