Pemerintah Beri Hak Pengelolaan Hutan Kawasan Register 20 Kabupaten Pesawaran
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesarawan melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) memberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun di kawasan register 20, pada Rabu (17/3/2021) lalu.
Bagian Sumber Daya Alam, Anggun Saputra mengatakan, pemberian hak pengelolaan hutan ini menindak lanjuti visi misi Bupati dengan dasar hukum keputusan Bupati Pesawaran.
"Hal tersebut berdasar hukum keputusan nomor 53/1.08/HK/2021 tentang penetapan tim pembentukan kelompok tani di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran," kata Anggun, Jumat (19/3/2021).
Anggun menambahkan, pada rabu lalu kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bunut seberang, Kecamatan Way Ratai, dan diikuti 125 Kepala Keluarga (KK).
Turut hadir dalam acara tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH, BPDAS, BPKH, dan undangan lain. (*)
Video KUPAS TV : MELAWAN PAKAI KAYU DAN BATU, BURONAN MALING MOTOR DITEMBAK POLISI
Berita Lainnya
-
Reses di Pesawaran, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol yang Mengintai Desa
Sabtu, 28 Februari 2026 -
DPRD Pesawaran Minta Evaluasi SPPG dan Penguatan Pengawasan Publik dalam Program MBG
Kamis, 26 Februari 2026 -
TMMD Kodim 0421/LS Tekankan Bahaya Judi Online dan Hoaks kepada Warga Pesawaran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Saat Kepala Sekolah Menjual 3.000 Genteng Sekolah
Sabtu, 07 Februari 2026









