Pemerintah Beri Hak Pengelolaan Hutan Kawasan Register 20 Kabupaten Pesawaran
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/pemerintah-beri-hak-pengelolaan-hutan-kawasan-regi_20210319175253.jpg)
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesarawan melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) memberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun di kawasan register 20, pada Rabu (17/3/2021) lalu.
Bagian Sumber Daya Alam, Anggun Saputra mengatakan, pemberian hak pengelolaan hutan ini menindak lanjuti visi misi Bupati dengan dasar hukum keputusan Bupati Pesawaran.
"Hal tersebut berdasar hukum keputusan nomor 53/1.08/HK/2021 tentang penetapan tim pembentukan kelompok tani di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran," kata Anggun, Jumat (19/3/2021).
Anggun menambahkan, pada rabu lalu kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bunut seberang, Kecamatan Way Ratai, dan diikuti 125 Kepala Keluarga (KK).
Turut hadir dalam acara tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH, BPDAS, BPKH, dan undangan lain. (*)
Video KUPAS TV : MELAWAN PAKAI KAYU DAN BATU, BURONAN MALING MOTOR DITEMBAK POLISI
Berita Lainnya
-
Puslatpurmar-8 Teluk Ratai Gelar Pelatihan Bela Negara Airsofter Indonesia
Senin, 01 Juli 2024 -
Waspada! Harimau Masuk Perkebunan PTPN di Gedong Tataan
Kamis, 13 Juni 2024 -
Terekam CCTV, Motor Konsumen Alfamart di Pesawaran Digasak Maling
Senin, 10 Juni 2024 -
Satu Rumah Warga di Gedong Tataan Pesawaran Ludes Terbakar
Senin, 03 Juni 2024