Pemerintah Beri Hak Pengelolaan Hutan Kawasan Register 20 Kabupaten Pesawaran
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesarawan melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) memberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun di kawasan register 20, pada Rabu (17/3/2021) lalu.
Bagian Sumber Daya Alam, Anggun Saputra mengatakan, pemberian hak pengelolaan hutan ini menindak lanjuti visi misi Bupati dengan dasar hukum keputusan Bupati Pesawaran.
"Hal tersebut berdasar hukum keputusan nomor 53/1.08/HK/2021 tentang penetapan tim pembentukan kelompok tani di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran," kata Anggun, Jumat (19/3/2021).
Anggun menambahkan, pada rabu lalu kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bunut seberang, Kecamatan Way Ratai, dan diikuti 125 Kepala Keluarga (KK).
Turut hadir dalam acara tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH, BPDAS, BPKH, dan undangan lain. (*)
Video KUPAS TV : MELAWAN PAKAI KAYU DAN BATU, BURONAN MALING MOTOR DITEMBAK POLISI
Berita Lainnya
-
Roda Pemerintahan Pesawaran Tetap Stabil Meski Nanda Indira Diperiksa Kejati
Jumat, 12 Desember 2025 -
RSUD Pesawaran Tingkatkan Mutu Layanan, Ajak Media Perkuat Informasi Publik Tentang Edukasi Kesehatan
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Indira Ingatkan Warga Waspada Musim Hujan, 7–8 Titik Rawan Banjir dan Longsor Dipantau Ketat
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Nanda Tinjau Penyaluran BPP, Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Jumat, 28 November 2025









