Pemerintah Beri Hak Pengelolaan Hutan Kawasan Register 20 Kabupaten Pesawaran
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesarawan melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) memberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun di kawasan register 20, pada Rabu (17/3/2021) lalu.
Bagian Sumber Daya Alam, Anggun Saputra mengatakan, pemberian hak pengelolaan hutan ini menindak lanjuti visi misi Bupati dengan dasar hukum keputusan Bupati Pesawaran.
"Hal tersebut berdasar hukum keputusan nomor 53/1.08/HK/2021 tentang penetapan tim pembentukan kelompok tani di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran," kata Anggun, Jumat (19/3/2021).
Anggun menambahkan, pada rabu lalu kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bunut seberang, Kecamatan Way Ratai, dan diikuti 125 Kepala Keluarga (KK).
Turut hadir dalam acara tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH, BPDAS, BPKH, dan undangan lain. (*)
Video KUPAS TV : MELAWAN PAKAI KAYU DAN BATU, BURONAN MALING MOTOR DITEMBAK POLISI
Berita Lainnya
-
Pasutri di Pesawaran Disambar Petir Saat Pulang dari Kebun, Istri Tewas
Selasa, 14 April 2026 -
Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare
Selasa, 07 April 2026 -
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses dan Konektivitas Masyarakat Desa Sukaraja
Rabu, 01 April 2026 -
Pemkab Pesawaran Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Senin, 30 Maret 2026








