• Senin, 01 Juli 2024

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Segera Tindaklanjuti Kades Sukabanjar Gedong Tataan

Jumat, 19 Maret 2021 - 20.49 WIB
489

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Foto: Ragilia/Kupastunas.co

Kupastunas.co, Pesawaran - Terkait dugaan dana desa yang disalahgunakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran segera menindaklanjuti Kepala Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kasi Pidsus Apriyono mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tinamawati BR. Saragih mengatakan, Dariyanto merupakan kepala desa yang menyalahgunakan dana desa tahun 2020 dan saat ini berkas laporannya sudah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran. 

"Untuk saat ini kami sedang menunggu hasil dari inspektorat. Kalau nantinya memang ada unsur pidana ya kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Apriyono, Jumat (19/3/2021). 

Diketahui sebelumnya, Dariyanto diduga menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan fiktifkan dana desa tahun anggaran 2020 hingga ratusan juta. 

"Sebelumnya kami pernah bertanya ke pak Kades, kenapa pembagian BLT-DD tahap pertama sebesar Rp600 ribu setiap penerima tidak dibagi, begitu juga tahap kedua sebesar Rp300 ribu dan tahap ketiga, pak Kades hanya menjawab kalau dananya sudah habis," kata warga Desa Sukabanjar.

Salah satu perangkat desa mengatakan, Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembangunan rehabilitasi jalan desa dan gedung balai desa.

"Bukan hanya BLT, tapi dia juga memanipulasi rehabilitasi jalan desa sebesar Rp101.672.000 serta pemeliharaan balai desa sebesar Rp70.746.500,'" katanya.

Kepala Dusun Desa Sukabanjar juga mengungkapkan, mereka bersama Rukun Tetangga belum dibayar selama dua bulan.

Sementara itu, Dariyanto sampai saat ini tidak bisa ditemui dan dihubungi. (*)

Video KUPAS TV : PABRIK PENGOLAHAN SABUT KELAPA DI LAMPUNGSELATAN TERBAKAR

Editor :