• Senin, 01 Juli 2024

Akhirya! Tipidter Pesawaran Bongkar Kasus Pembalakan Liar di Kawasan Tahura War

Jumat, 19 Maret 2021 - 19.26 WIB
344

Kasatreskrim beserta tim saat mengamankan barang bukti pembalakan liar. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Kasus pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman (Tahura War) berhasil dibongkar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Pesawaran, dengan mengamankan tiga pelaku penebangan kayu sonokeling.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku  di Jalan Areal PTPN 7 Way lima, Desa Dipasang, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Algy pada Kamis (18/03/2021). 

Ketiga pelaku illegal logging tersebut diantaranya TKM (48) warga Desa Jujugan Jogja Selatan, Kecamatan Gadingarejo, Pringsewu, NSR (54) warga dusun Pagar Banyu Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dan BIA (45) warga Dusun Sidodadi Desa Sidodadi Kecamatan Way lima, Pesawaran.

"Dari pengakuan ketiga pelaku diketahui TKM sebagai pembeli, NSR sebagai pembalak liar dan penjual. Sedangkan BIA yang menawarkan dan ikut membantu penjualan kayu. Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda," kata Eko, saat dikonfirmasi, Jumat (19/03/2021).

Ia menjelaskan kronologi kejadian, dari mendatangi kediaman BIA yang membantu penjualan lalu ke kediaman NSR yang juga mengatakan identitas pembeli kayu sonokeling.

"Awalnya kami mendatangi BIA dari hasil pemeriksaan dia mengakui sudah membantu penjualan kayu dan menerangkan kalau NSR merupakan pelaku pembalakan liar, dan di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB , NSR kami datangi dan setelah dilakukan penyelidikan dia menyebutkan identitas pelaku pembeli kayu tersebut," jelasnya.

Setelah tim mengetahui identitas pembeli sekitar pukul 23.30 WIB, langsung menuju kediaman TKM dan berhasil mengamankan pelaku pembeli kayu illegal logging.

"Setelah dilakukan penangkapan pelaku TKM kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih-lanjut," utasnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan Pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Eko menambahkan, dalam penangkapan tersebut tim juga mengamankan WYD selaku supir mobil pembalakan liar tersebut dan melakukan penyitaan satu unit mobil colt diesel beserta kayu sonokeling, serta enam barang bukti lainnya. 

"Dalam penangkapan para pelaku illegal logging tersebut kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk nokia milik saudara BIA, satu unit HP merk nokia milik saudara NSR, dua unit HP merk Nokia dan satu unit HP merk android merk Oppo milik saudara TKM," tutupnya. (*)