• Jumat, 26 April 2024

Terdapat Selisih Kerugian Negara, Pengacara Terpidana Korupsi RSUD Pringsewu Surati Kejari

Kamis, 18 Maret 2021 - 15.47 WIB
226

Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pengacara dari Samsu Rizal, terpidana korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Heriyanto Serumpun menpertanyakan surat Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis(18/3/2021).

Hariyanto dalam suratnya mempertanyakan sikap jaksa dan menilai masih ada kerugian negara yang belum terselamatkan. 

"Dalam perkara yang telah mendapat keputusan incraht Pengadilan Tipikor itu terdapat ketidaksesuaian atas jumlah uang pengganti yang menjadi kerugian negara dalam proyek senilai Rp3.913.107.000," kata Heriyanto.

Heriyanto mengatakan, jaksa penuntut umum, menuntut uang pengganti sebesar Rp717.208.140. Namun majelis hakim hanya memutus uang pengganti sebesar Rp540.225.827. Sehingga, Ia menilai masih adanya uang negara yang belum terselamatkan sebesar Rp176.982.313, Kamis (18/3/2021).

"Kejaksaan Negeri Pringsewu harus mempertanggungjawabkan, atau menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp176.982.313 tersebut," lanjut Heriyanto.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Madian didampingi JPU Ifan membenarkan terkait adanya surat dari pengacara terpidana korupsi RSUD Pringsewu tersebut.

"Saat ini, pihaknya sedang mempelajari  untuk menjawab perihal yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Samsu Rizal," kata Madian.

Menurut Madian, bila berdasar Keputusan MK Nomor :31/PUU-X/2012, kerugian negara itu bisa dihitung oleh penegak hukum sendiri, BPK, BPKP atau auditor independen.

Terkait dengan pembuktian atas kerugian negara itu, kata Madian, merupakan kemerdekaan bagi hakim untuk memutuskan, dengan melihat fakta persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Marwan meneyampaiakan, bila dalam kerugian yang menjadi tuntutan jaksa menggunakan hasil penghitungan dari BPK.

"Fakta persidangan, ada pendapat saksi ahli teknik  terkait adanya item yang sudah terpasang dalam bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu," kata Marwan.

Sedangkan perkara yang diajukan ke persidangan, item tersebut masih masuk dalam perhitungan kerugian negara. Artinya sudah ada uang negara yang dibelanjakan dalam bangunan itu. 

"Hakim memvonis bila dalam perkara itu masih ada kerugian yang harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp540.225.827," lanjutnya.

Selain itu, tidak ada kewajiban bagi jaksa melakukan banding terhadap masalah kerugian negara itu.

"Kewajiban banding tersebut apa bila kerugian negara yang diputus hakim turun hingga 50 persen," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SAH! DESA PAKUAN AJI LAMPUNG TIMUR RESMI JADI ‘DESA TANGGUH’

Editor :