• Sabtu, 29 Juni 2024

Curi TV di Puskesmas, Warga Tegineneng Pesawaran Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Maret 2021 - 12.36 WIB
237

Pelaku saat diamankan Pihak kepolisian. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Pesawaran, Kupastuntas.co - GR (23) ditangkap team Tekab 308 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Tegineneng di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Tegineneng, AKP A Roni mengatakan adanya tindak pidana pencurian barang berupa satu unit televisi di dalam ruang tunggu Puskesmas. 

"Pelaku mengambil TV yang menempel di dinding didalam ruang tunggu tersebut dengan cara membuka baut dan kemudian berhasil mengambilnya, yang diambil itu satu unit televisi LCD 32 Inc merk Panasonic," kata Kapolsek, Kamis (18/3/2021).

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut pihak Puskesmas melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk ditindaklanjuti. 

"Setelah adanya laporan, pada Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 09.00 WIB team tekab 308 mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku yang telah melakukan curat di Puskesmas tersebut, setelah itu team melakukan penyelidikan,"jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan, team tekab 308 berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku GR (23) yang berasal dari Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. 

"Penangkapan tersebut berdasarkan Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ungkapnya. 

Diketahui, kejadian pencurian tersebut, Puskesmas Tegineneng mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.

"Dari penangkapan team mengamankan barang bukti satu unit televisi LCD 32 inchi Merk Panasonic, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (*)

Video KUPAS TV : MALING MASUK DENGAN SANTAI KE RUMAH USAHA MAKANAN


Editor :