• Minggu, 16 Juni 2024

JPU Hadirkan Enam Saksi pada Sidang Lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan

Rabu, 17 Maret 2021 - 14.31 WIB
120

Sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan dilakukan secara virtual, Rabu (17/3/2021)

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang berprofesi sebagai ASN, yakni Destrinal A.Z mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Basuki Purnomo (Staff ULP Dinas PUPR), Wayan Susana (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Lamsel). 

 Kemudian Agustinus Oloan Sitanggang (Kabid Ekonomi dan Pembangunan Lamsel),  Ahmad Efendi (ASN Sekertaris Dinas perumahan dan permukiman Pemkab Lamsel) dan Munjir (ASN Kasugbag Keuangan Bina Marga Dinas PUPR Pembantu PPTK Bidang Administrasi).

Destrinal yang saat itu menjabat sabagai ketua Pokja satu sejak tahun 2017 mengatakan bahwa Pokja memberikan jasa kepada rekanan, berupa membuat penawaran yang biasanya yang membuat penawaran adalah rekanan. 

Destrinal mengatakan bahwa ia mendapat uang sebesar Rp 30juta sekian dari sekertarisnya Basuki secara bertahap, yang di dapat dari teman-teman PPTK yang menerima proses pencarian. 

Namun tiba-tiba Destrinal merubah keterangannya. "Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp100 ribu sampai Rp 200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp 60 juta," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan bahwa pernah dikumpulkan oleh Syahroni di rumah kontrakan di daerah Kalianda. "Pernah di daerah Kalianda,  dalam rangka membentuk Pokja, dan dikumpulkannya sebelum dilakukan pelelangan," jelasnya.

Destrinal juga mengatakan bahwa ia pernah berkunjung ke kediaman Hermansyah Hamidi.

"Saya melihat Desi dan Adi datang kerumah pak Hermansyah Hamidi, tidak begitu lama disana, Adi keluar terlebih dahulu baru Desi juga ikut keluar. Tidak tau ada penyerahan uang ke pak Hermansyah Hamidi oleh Adi dan Desi, hanya mengetahui dan menyaksikan mereka datang," tuturnya. 

Kemudian Basuki Purnomo diketahui bahwa besaran Fee yang berikan sebesar 10% -15% dari nilai pagu. "Uang 10% -15% untuk bupati, kepala dinas dan Pokja yang saya tau, itu untuk Tahun 2016-2018,"jelasnya.

Dalam BAP yang dibacakan oleh Taufiq Ibnugroho bahwa untuk Pokja menerima 0,7-1% yang kemudian dibagi ke seluruh anggota Pokja, yang dibagikan oleh Syahroni. 

Basuki mengungkapkan bahwa pokja mendapatkan uang sebesar Rp 150 juta dan dibagikan keada tim Pokja satu. "Anggota Pokja satu mendapat uang sebesar Rp150juta dan dibagi 5, yang dibagi melalui Syahroni. Jadi perorang Rp 30juta," jelasnya. (*)

Editor :