Besok Pembacaan Putusan MK, Kuasa Hukum Aria-Erlina Optimis Menang

Kuasa hukum Paslon Aria Lukita-Erlina, Ahmad Handoko. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) untuk kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada Kamis (18/03/2021) besok.
Menunggu hasil putusan besok, kedua belah pihak baik pelapor yakni Pasangan Calon nomor urut 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina dan terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar berharap, majelis hakim bisa memutuskan keputusan yang adil.
Kuasa hukum Paslon 2, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya berharap putusan yang akan dibacakan langsung oleh majelis hakim dapat sesuai dengan harapan pihaknya, yakni bisa dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesibar.
"Kami optimis, majelis hakim akan mengabulkan permohonan kami. Karena pada tahapan sidang kemarin, kami sudah lolos proses Dismissal, yang artinya alat bukti yang kami sampaikan pada pokok perkara terpenuhi," ujarnya.
Selain itu, Handoko juga menerangkan, pada proses pembuktian pokok perkara, pihaknya sudah menyampaikan bukti tambahan dan juga dua orang saksi. Dimana dalam kesaksiannya para saksi telah memaparkan adanya kejadian-kejadian menjelang pemungutan suara.
"Sementara dari terlapor yakni KPU Pesibar dan juga pihak terkait tidak mampu membantah dalil-dalil kami. Dan alat bukti juga saksi tidak berkompeten. Oleh karena itu kami yakin dalil kami terbukti bahwa adanya pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesibar, Marlini mengatakan dirinya berharap MK bisa mempertimbangkan bantahan yang telah disampaikan dalam persidangan.
"Ya kami harap MK bisa mempertimbangkan, namun apapun keputusan kami siap menjalankannya," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : SADIS..! PETANI SINGKONG DI LAMPUNG MENJERIT
Berita Lainnya
-
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025