Tekab 308 Polres Pringsewu Amankan Dua Begal dan Dua Penadah
Keempat pelaku saat diamankan. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal yang beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP), serta dua penadah barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua begal yang diamankan yakni, Purwanto (45) dan Ahmad Feri (48). Sedangkan 2 penadah barang hasil kejahatan yakni Budi Santoso (40) dan Zainuri alias Nuri (39).
"Purwanto dan Ahmad diamankan di rumah Ahmad di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran pada hari Sabtu (13/3/2021) pukul 11.00 WIB," kata AKP Sahril, Selasa (16/3/2021).
Kemudian, Budi Santoso diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi. Kecamatan Way Lima pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 00.10 WIB. Sedangkan pelaku Zainuri diamankan di kediamannya di pekon Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran sekira pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, empat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW ter tanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa Curas di jalan umum Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati, Pringsewu terhadap korban Susiana (34) warga pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran.
Namun setelah dikembangkan oleh petugas, ternyata kedua pelaku adalah pelaku utama dan melakukan Curas di 3 TKP lainnya, yakni di Jalan Pekon Tanjung Anom Ambarawa pada 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB dengan korban Sarmi (39).
Lalu di Jalan Pekon Bumi Arum pada 16 Januari 2021 pukul 03.00 WIB dan di Jalan Pekon Margodadi Ambarawa pada 1 Maret 2021 pukul 03.30 WIB dengan korban Meli Novitasari (30).
Menurut Sahril, rata-rata korban adalah seorang pedagang yang hendak pergi ke pasar. Korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau, dan pelaku mengambil paksa barang milik korban.
Menurut keterangan dari kedua pelaku utama, barang hasil kejahatan dijual kepada pelaku Budi seharga Rp1,8 juta. Kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh Budi Santoso dijual kembali kepada Zainuri dengan harga berkisar Rp3 - 3,5 juta per unit.
Selain keempat pelaku turut sejumlah barang bukti diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, satu bilah golok, satu bilah pisau dan satu buah jaket.
Untuk proses hukum, pelaku Purwanto dan Ahmad dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan Budi dan Zainuri dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : TEREKAM CCTV, MALING GASAK BURUNG DI SUKARAME
Berita Lainnya
-
Breaking News! Mobil Truk Bermuatan Solar di Pringsewu Ludes Terbakar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Bupati Riyanto Dorong Pengrajin Gula Aren Naik Kelas, Pringsewu Siapkan 3.000 UMKM Tangguh
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Modus Jual Beli Mobil di Medsos, Polsek Pringsewu Tangkap Penipu di Lampung Timur
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Gunakan Modus Pinjaman Fiktif, Wanita di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Jumat, 10 Oktober 2025









