• Senin, 18 November 2024

Sering Transaksi Sabu, Tiga Warga Gedong Tataan Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 14.06 WIB
582

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Pesawaran, Kupastuntas.co - Satres Narkoba menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (15/03/2021) di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aris Radmantyo menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku atas nama BF (32), RR (24) dan HO (28) bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering transaksi narkoba di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 

"Saat masyarakat memberikan informasi, satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut," katanya saat di konfirmasi Selasa, (16/03/2021). 

Diketahui identitas tiga pelaku kasus narkoba jenis sabu tersebut yaitu BF (32) warga Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan, RR (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan, dan HO (28) wiraswasta berasal dari Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 

"Dari penggeledahan tiga pelaku tersebut kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan timbangan digital," utasnya. 

Adapun rincian barang bukti yang ditemukan satres Narkoba Polres Pesawaran diantaranya satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkoba jenis sabu, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bundel plastik klip kosong, satu unit HP Xiaomi warna hitam dan satu unit HP xiaomi warna putih.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

"Barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut diketahui berat brutonya yaitu 4,90gram, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : TEREKAM CCTV, MALING GASAK BURUNG DI SUKARAME


Editor :