Perihal Sekolah di Lampura Pungut Uang Gedung, Ini Kata Kacabdin Wilayah IV Lampung

Plt. Kepala Cabang Dinas wilayah IV Provinsi Lampung, Dra. Tri Yenni Kesuma, M.Ip. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Plt. Kepala Cabang Dinas wilayah IV Provinsi Lampung, Dra. Tri Yenni Kesuma, M.Ip menjelaskan bahwa terkait pemberitaan Pungutan uang gedung di SMKN 01 Kotabumi mencapai Rp 2 juta yang dianggap memberatkan orang tua siswa maka akan memanggil pihak Sekolah untuk melakukan koordinasi.
"Akan kita lakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan komite agar diketahui persis permasalahan," jelas Yenni sapaan akrabnya, Selasa (16/03/2021).
Yenni juga menambahkan penerapan Pergub no 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada sekolah pada dasarnya adanya keterbukaan dan transparansi pihak sekolah melalui komite kepada wali murid.
Baca juga: SMK Negeri di Lampura Pungut Uang Gedung Rp 2 Juta Per Siswa
"Keberadaan Pergub no 61 tahun 2020 tersebut diharapkan membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun tentunya dengan skala prioritas kebutuhan sekolah dan keterbukaan dan transparansi yang terpenting," jelas Yenni.
Dia juga menambahkan bahwa harus ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap dana yang terkumpul termasuk penggunaan anggaran dan penerapannya melihat situasi dan kondisi dari kemampuan ekonomi wali murid.
"Selain hal tersebut, tentunya melihat kemampuan wali murid termasuk mekanisme pembayaran dan kebijakan bagi wali murid yang tidak mampu," imbuh Yenni
Sebelumnya diketahui dalam pemberitaan Kupastuntas.co. bahwa orang tua siswa SMKN 01 Kotabumi Lampung Utara merasa kesulitan dengan Pungutan uang gedung mencapai Rp 2 juta.
Kepala Sekolah bersama Komite SMKN 01 Kotabumi juga membenarkan adanya pungutan tersebut dengan peruntukannya untuk membangun Masjid Sekolah dua lantai, perbaikan pagar sekolah, tribun dan perbaikan Toilet serta pembayaran gaji guru honorer di sekolah tersebut.
Namun dalam pelaksanaan dan penerapannya di duga tidak transparan karena pihak sekolah bersama Komite secara sepihak menentukan jumlah Pungutan yang sepenuhnya belum disetujui oleh wali murid dan sebagian wali murid tidak mengetahui peruntukan dana pungutan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : TEREKAM CCTV, MALING GASAK BURUNG DI SUKARAME
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025