• Selasa, 21 Januari 2025

SMK Negeri di Lampura Pungut Uang Gedung Rp 2 Juta Per Siswa

Senin, 15 Maret 2021 - 14.23 WIB
1.3k

Kepala Sekolah SMKN 01 Kotabumi Drs. Sri Mulyani, M.M saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Di masa Pandemi Covid 19, di tengah situasi masyarakat yang sangat sulit, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Kotabumi membebani orang tua siswa dengan pungutan sebesar Rp 2 juta untuk masing-masing siswa.

Salah satu orang tua murid kelas 11 SMKN 01 Kotabumi mengungkapkan bahwa pungutan sebesar itu sangat memberatkan mereka.

"Jangankan buat bayar uang sekolah 2 juta, buat makan aja sudah Syukur, dan kami ngak pernah diundang buat rapat,"  jelas Ls (47) buruh bangunan serabutan yang minta namanya dirahasiakan.

Senada hal itu, Nar (43) warga Kelapa Tujuh yang memiliki anak di SMKN 01 Kotabumi kelas 12 juga merasa kaget, karena pungutan tersebut disampaikan anaknya dengan jumlah yang sangat besar bagi tukang servis Sumur Bor tersebut.

"Kagetlah bang, anak memberi tahu ada bayaran Rp2 juta buat sekolahan dan tanpa kami tau untuk apa," jelas Nar.

Ketika kupastuntas.co menemui Ketua Komite SMKN 01 Kotabumi, H.Mughofir membenarkan bahwa terdapat pungutan bagi siswa di SMK tersebut dengan besaran dimaksud dan melalui rapat Komite.

"Memang dalam rapat komite di bulan Februari lalu, tidak semua wali di undang karena situasi Pandemik cukup perwakilan saja" jelas Mughofir

Dia juga mengatakan bahwa pada awalnya Kepala Sekolah SMKN 01 Kotabumi memberikan rincian pungutan sekolah sebesar Rp 2,8 juta tapi ditolak karena dianggap terlalu besar.

"Awalnya Kepsek memberi rincian Rp 2,8 juta untuk disetujui, namun kami tolak dan diajukan sampai angka Rp 2 juta itu yang saya teruskan ke Wali murid berupa edaran," imbuh Mughofir.

Komite juga menjelaskan bahwa besaran Pungutan itu karena akan digunakan pihak sekolah membangun gedung dua lantai, dibawahnya untuk Aula dan diatasnya sebagai masjid.

"Itu kepsek yang mengajukan, untuk bangun masjid dan aula, pagar sekolah, tribun dan perbaikan WC karena informasi nya Dana BOS reguler cuma tinggal 11% maka berikut operasional sekolah maka saya setujui," pungkas Mughofir

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMKN 01 Kotabumi, Drs. Sri Mulyani, M.M mengatakan bahwa pungutan tersebut berdasarkan Pergub no 61 tahun 2020 bahwa pihak sekolah dapat melakukan pembiayaan dari masyarakat yang dalam hal ini Wali murid serta merupakan hasil musyawarah Komite Sekolah dan pihaknya hanya menyetujui.

"Itu inisiatif dari komite, kalau dari pihak sekolah hanya menyetujui dan untuk wali murid yang tidak mampu akan diberi keringanan yang tentunya akan dicek kebenarannya apakah tergolong warga yang tidak mampu" jelas Sri

Sri Mulyani juga menambahkan dari 1.148 jumlah siswa tidak semuanya diwajibkan bayar, namun harus melalui mekanisme yang benar.

"Yang jelas mas, mushola kita sudah sempit karena ada kegiatan sholat Jum'at disekolah dan aula sudah tidak layak maka mau dibangun yang baru," imbuh Sri Mulyani, Senin (15/03/2021).

Selain itu, ujar Sri Dana BOS reguler SMKN 01 Kotabumi tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional sekolah maka sebagian dana tersebut untuk honorer guru. (*)


Editor :