Meski Sudah Disanksi, Pelanggar Prokes di Pasar Kembahang Lambar Tak Jera

Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Kecamatan Batu Brak saat sosialisasikan prokes di pasar Pekon Kembahang. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Kecamatan Batu Brak kembali menemukan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) baik pengunjung maupun pedagang pasar di Pekon (Desa) Kembahang.
Hal tersebut diungkapkan kepala Puskesmas rawat inap Batu Brak, Nezwan saat dihubungi Kupastutas.co melalui sambungan selulernya, Senin (25/3/21).
Nezwan menyebut, meskipun terus disosialisasikan dan diberi sanksi oleh petugas TNI dan Polri, nyatanya masih ada masyarakat yang melanggar.
"Setiap ada pasaran kita selalu menggelar sosialisasi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah sekaligus merazia pengunjung maupun pedagang pasar, dan hasilnya selalu ditemukan pelanggar," ungkap Nezwan.
Meski demikian, Nezwan menyebut angkanya tidak lagi sebanyak sebelum-sebelumnya. Pasalnya hanya satu hingga dua orang saja yang melanggar dengan alasan lupa bawa dan masker tidak dipakai atau disimpan di dalam saku celana.
"Mudah-mudahan dengan terus dilakukan sosialisasi oleh semua pihak, masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19 demi terhindarnya dari paparan virus Covid-19," pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat hingga saat ini mencapai 421 kasus dengan rincian 14 kasus kematian, 24 masih menjalani isolasi dan 386 lainnya sudah dinyatakan sehat atau sembuh. (*)
Video KUPAS TV : SAH! DESA PAKUAN AJI LAMPUNG TIMUR RESMI JADI ‘DESA TANGGUH’
Berita Lainnya
-
Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Barat Capai Rp 685 Miliar, Pemkab Optimistis Kejar Target
Selasa, 16 September 2025 -
Literasi Jadi Prioritas, Bupati Lampung Barat Dorong Keberlanjutan
Selasa, 16 September 2025 -
Stok Kondom Kosong, Pemkab Lampung Barat Pastikan Pelayanan KB Tetap Berjalan
Selasa, 16 September 2025 -
Polisi Identifikasi Pelaku Pencurian Rp 800 Juta di Lampung Barat, Diduga Kelompok Luar Daerah
Senin, 15 September 2025