• Sabtu, 29 Juni 2024

Gelapkan Motor, Warga Lamtim Ditangkap Tekab 308 Polsek Kedondong

Senin, 15 Maret 2021 - 20.35 WIB
174

Tersangka saat diamankan di Polsek kedondong. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Setelah melakukan pengejaran, tim tekab 308 Polsek Kedondong akhirnya berhasil menangkap P (39), tersangka kasus pencurian dan penggelapan, di Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (14/03/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aris Radmantyo menjelaskan, sebelumnya dari keterangan korban, pelaku memang tinggal bersama di rumah korban sebagai tenaga upah harian.

Lalu pada hari Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli obat ke pasar. Namun ternyata sepeda motor korban tidak dikembalikan dan dibawa kabur.

"Selain sepeda motor yang tidak dikembalikan, korban juga kehilangan uang sebesar Rp1.800.000 yang diambil pelaku dari lemari kamar korban," kata Andhika saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (15/03/2021). 

Sementara penangkapan tersebut berdasarkan Pasal 363 KUHP atau 372 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah mengambil uang sebesar Rp1.800.000 dan menggelapkan satu unit sepeda motor jenis honda Vario.

"Pasca kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek kedondong, Polres Pesawaran untuk ditindak-lanjuti," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : TEREKAM CCTV, MALING GASAK BURUNG DI SUKARAME