Tilang Konvensional Bagi Kendaraan Tanpa Plat di Bandar Lampung

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyempurnakan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, penyempurnaan ini bertujuan agar E-TLE dapat berjalan lancar sesuai saat diluncurkan secara resmi pada 17 Maret 2021, mendatang.
AKP Rafly juga menjelaskan, pihaknya masih terus mencari solusi terkait beberapa hal. Salah satunya pada kendaraan tanpa plat yang kedapatan melanggar lalulintas. Melalui kamera pengintai, nantinya pelanggar akan tetap terekam dan akan ditindak secara konvensional oleh petugas di lapangan.
“Masyarakat tidak boleh lupa bahwa petugas kami tetap ada di lapangan. Jika ada pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui E-TLE, petugas piket E-TLE kami akan melaporkan hal tersebut petugas yang di lapangan untuk ditindak secara konvensional,” kata Rafly, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021).
Untuk kendaraan yang telah dijual ke orang lain namun belum melakukan balik nama, surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Pemilik alamat pada STNK tersebut wajib melakukan konfirmasi kepada petugas terkait kendaraan sudah dijual atau bukan lagi miliknya.
“Kita berikan waktu selama 7 hari untuk konfirmasi. Kalau memang kendaraan tersebut sudah dijual, bisa langsung diberitahukan kepada petugas kami di ruang Gakkum Polresta Bandarlampung,” lanjutnya.
Bagi pengendara yang melanggar tidak melakukan konfirmasi selama lebih dari 7 hari, pihaknya akan menerapkan sanksi blokir STNK kendaraan tersebut.
AKP Rafly menambahkan, setelah dilakukannya uji coba E-TLE selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Maret 2021 lalu, pihaknya juga telah melakukan pembaharuan data base E-TLE yang dilakukan langsung dari pihak Korlantas Polri.
Pembaharuan ini dilakukan agar program E-TLE di Bandar Lampung dapat mengidentifikasi plat kendaraan bermotor yang berasal dari luar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : LALAI BERKENDARA TEWASKAN 2 WARGA, PENGEMUDI AVANZA JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025