Tilang Konvensional Bagi Kendaraan Tanpa Plat di Bandar Lampung
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyempurnakan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, penyempurnaan ini bertujuan agar E-TLE dapat berjalan lancar sesuai saat diluncurkan secara resmi pada 17 Maret 2021, mendatang.
AKP Rafly juga menjelaskan, pihaknya masih terus mencari solusi terkait beberapa hal. Salah satunya pada kendaraan tanpa plat yang kedapatan melanggar lalulintas. Melalui kamera pengintai, nantinya pelanggar akan tetap terekam dan akan ditindak secara konvensional oleh petugas di lapangan.
“Masyarakat tidak boleh lupa bahwa petugas kami tetap ada di lapangan. Jika ada pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui E-TLE, petugas piket E-TLE kami akan melaporkan hal tersebut petugas yang di lapangan untuk ditindak secara konvensional,” kata Rafly, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021).
Untuk kendaraan yang telah dijual ke orang lain namun belum melakukan balik nama, surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Pemilik alamat pada STNK tersebut wajib melakukan konfirmasi kepada petugas terkait kendaraan sudah dijual atau bukan lagi miliknya.
“Kita berikan waktu selama 7 hari untuk konfirmasi. Kalau memang kendaraan tersebut sudah dijual, bisa langsung diberitahukan kepada petugas kami di ruang Gakkum Polresta Bandarlampung,” lanjutnya.
Bagi pengendara yang melanggar tidak melakukan konfirmasi selama lebih dari 7 hari, pihaknya akan menerapkan sanksi blokir STNK kendaraan tersebut.
AKP Rafly menambahkan, setelah dilakukannya uji coba E-TLE selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Maret 2021 lalu, pihaknya juga telah melakukan pembaharuan data base E-TLE yang dilakukan langsung dari pihak Korlantas Polri.
Pembaharuan ini dilakukan agar program E-TLE di Bandar Lampung dapat mengidentifikasi plat kendaraan bermotor yang berasal dari luar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : LALAI BERKENDARA TEWASKAN 2 WARGA, PENGEMUDI AVANZA JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Toyota Luncurkan Berbagai Lini Hybrid EV Terbaru yang Semakin Terjangkau di IIMS 2026
Rabu, 11 Februari 2026 -
Forum DAS Lampung Targetkan Rehabilitasi 300 Ribu Hektare Lahan Kritis dalam 5 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026









