Tilang Konvensional Bagi Kendaraan Tanpa Plat di Bandar Lampung

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyempurnakan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, penyempurnaan ini bertujuan agar E-TLE dapat berjalan lancar sesuai saat diluncurkan secara resmi pada 17 Maret 2021, mendatang.
AKP Rafly juga menjelaskan, pihaknya masih terus mencari solusi terkait beberapa hal. Salah satunya pada kendaraan tanpa plat yang kedapatan melanggar lalulintas. Melalui kamera pengintai, nantinya pelanggar akan tetap terekam dan akan ditindak secara konvensional oleh petugas di lapangan.
“Masyarakat tidak boleh lupa bahwa petugas kami tetap ada di lapangan. Jika ada pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui E-TLE, petugas piket E-TLE kami akan melaporkan hal tersebut petugas yang di lapangan untuk ditindak secara konvensional,” kata Rafly, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021).
Untuk kendaraan yang telah dijual ke orang lain namun belum melakukan balik nama, surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Pemilik alamat pada STNK tersebut wajib melakukan konfirmasi kepada petugas terkait kendaraan sudah dijual atau bukan lagi miliknya.
“Kita berikan waktu selama 7 hari untuk konfirmasi. Kalau memang kendaraan tersebut sudah dijual, bisa langsung diberitahukan kepada petugas kami di ruang Gakkum Polresta Bandarlampung,” lanjutnya.
Bagi pengendara yang melanggar tidak melakukan konfirmasi selama lebih dari 7 hari, pihaknya akan menerapkan sanksi blokir STNK kendaraan tersebut.
AKP Rafly menambahkan, setelah dilakukannya uji coba E-TLE selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Maret 2021 lalu, pihaknya juga telah melakukan pembaharuan data base E-TLE yang dilakukan langsung dari pihak Korlantas Polri.
Pembaharuan ini dilakukan agar program E-TLE di Bandar Lampung dapat mengidentifikasi plat kendaraan bermotor yang berasal dari luar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : LALAI BERKENDARA TEWASKAN 2 WARGA, PENGEMUDI AVANZA JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025 -
Inspektorat Lampung Segera Gelar Sidang Disiplin Kasus Pungli dr. Billy Rosan
Senin, 15 September 2025 -
Lampung Raih Predikat PROVILA, 436 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan
Senin, 15 September 2025 -
Tim E-Sport Universitas Teknokrat Indonesia Sabet Juara Nasional Garena Youth Championship 2025
Senin, 15 September 2025