Kedapatan Bawa 7,92 Gram Tembakau Gorilla, Pemuda di Metro Ditangkap Polisi
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang pemuda berinisial HA (23) yang kedapatan membawa 7,92 Gram tembakau gorila atau sinte siap edar.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, pemuda yang merupakan warga Jalan Teratai RT 028 RW 006 Tejo Agung, Metro Timur itu ditangkap pada Jum'at, 12 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka HA kita amankan hari Jum'at malam, tanpa perlawanan saat berada di komplek pasar sumur bandung, Metro Pusat," ungkapnya kepada Kupastuntas.co, Minggu (14/3/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HA, petugas menemukan empat paket sinte ukuran sedang siap edar dan sepaket tembakau gorila sisa pakai.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip kosong warna ungu ukuran Besar, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat sinte sisa pakai dan 4 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat sinte. Total berat sinte yang diamankan adalah 7,92 Gram," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
LSM Trisuna Demo di Kantor DPUTR Metro Lampung Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 19 September 2024 -
Jadi Pelopor Pengguna Energi Hijau di Lingkungan Pemda Lampung, 100 Persen Listrik di Pemkot Metro Pakai REC PLN
Kamis, 19 September 2024 -
Urgensi Partai Politik Bagi Calon Kepala Daerah Independen
Selasa, 17 September 2024 -
Walikota Wahdi Komitmen Tingkatkan Potensi Kesenian di Metro
Minggu, 15 September 2024